Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
IRT Pengumpul Blangkas Prapradilan Polres Aceh Tamiang
Thursday 12 Dec 2013 15:19:22

Penerima Kuasa Polres Aceh Tamiang, Iptu Benny Cahyadi, SH, saat Membacakan Replik pembelaan di ruang sidang pengadilan.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Satumi (44) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Tanjung Selangan, Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya pada, Kamis (5/12) lalu, mendatarkan prapadilan Polri c/q Polres Aceh Tamiang.

Dalam Surat Permohonannya yang diajukan melalui Husni Thamrin Tanjung, SH dari Kantor Hukum TAF & Rekan selaku Kuasa Hukum pemohon, kepada Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, disebutkan Polres Aceh Tamiang sebagai Termohon, telah melakukan penangkapan terhadap Satumi pada tanggal (27/11) lalu atas tuduhan penimbunan solar dan penyelundupan Blankas (Ketam tapak Kuda/satwa langka) tidak sesuai SOP, dan tidak disertai surat perintah penangkapan.

Satumi juga mengajukan gugatan terkait penyitaan solar, Blankas dan penahanan dirinya, dalam Dakwaannya yang di bacakan kuasa hukum termohon, setelah ditangkap, Satumi bersama barang bukti, berupa 11 drum dan 10 jerigen minyak solar dan Blankas dibawa ke Polres.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4 jam Satumi kemudian digiring ke sel tahanan. Hal tersebut disampaikan Husni Tanjung SH, saat membacakan Dakwaannya pada sidang perdana, Selasa (10/12) kemarin.

Menanggapi Dakwaan pemohon Polres Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya Iptu Benny Cahyadi SH, dalam pembelaannya menyampaikan. "Dalam hal tertangkap tangan, Penangkapan boleh dilakukan tanpa surat perintah, dan penyidik juga dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," sebutnya.

Terkait penahanan Satumi, Iptu.Benny Cahyadi SH, menyebutkan, Sutami tidak ditahan melainkan diperiksa guna diambil keterangannya dalam hal perijinan terkait penyimpanan minyak solar. Hal tersebut disampaikan Iptu.Benny Cahyadi SH, saat membacakan pembelaan pada sidang kedua, Rabu (11/12).

Sementara Kuasa Hukum pemohon Husni Thamrin Tanjung SH, mengatakan kliennya tidak bersalah, "semestinya sebelum membawa Satumi, Polisi harus menayakan dulu, siapa yang bertanggung jawab atas usaha tersebut, mengingat usaha tersebut dikelola oleh Sulaiman alias Leman, suami dari Satumi."

"Pada saat Polisi datang ke rumah pemohon, baik Satumi maupun suaminya Sulaiman sedang tidak berada di tempat, yang ada hanya anak-anaknya, apakah juga akan dibawa ke kantor polisi," tanya Husni Thamrin Tanjung.

Husni Thamrin Tanjung SH, juga akan melaporkan anggota Polres Tersebut, ke Propam Polda Aceh, "karena telah mencemarkan nama baik klien kami, nama baik klien kami sudah tercoreng akibat penangkapan, dan penahanan yang dilakukan, oleh Polres Aceh Tamiang," sebut Husni Thamrin Tanjung.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]