Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pekerja Asing
IMABSII: Presiden Jokowi Rendahkan Harga Diri Bangsa Indonesia
Monday 07 Sep 2015 07:15:02

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII) berkirim surat kepada wakil rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan mengatakan, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negara-negara besar seperti Australia, Thailand, China dan lain sebagainya.

"Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia itu sendiri diragukan oleh Presiden Republik Indonesia," sebut Febriandanu kepada redaksi, Minggu (6/9).

Jelas Febriandanu, masih banyak cara lain untuk menarik investor asing serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara asing daripada harus menggunakan cara tersebut, karena hal ini dinilai sama saja dengan menggadaikan harga diri bangsa. Hal ini juga kontradiktif dengan salah satu program badan bahasa di kementerian yang berisi "Internasionalisasi Bahasa Indonesia".

"Bayangkan ketika tenaga kerja asing tidak perlu menggunakan bahasa Indonesia maka sudah pasti mempelajari bahasa Indonesia di negara mereka menjadi hal yang percuma. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa Internasional yaitu bahasa indonesia harus memiliki banyak penutur. Maka dari itu dengan kebijakan tersebut sangat kontradiktif satu sama lain," tukas Febriandanu.(rus/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]