Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemilu
IKS PI Kera Sakti Banten Secara Tegas Tolak 'People Power'
2019-05-19 19:16:15

IKS PI Kera Sakti cabang Banten, Suwandi Budiyoko beserta jajaran dalam buka puasa bersama di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Minggu (19/5).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pendekar yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Banten mendeklarasikan sikap untuk menolak people power terkait adanya tudingan kecurangan dari berbagai pihak pada hasil Pemilihan Umum 2019 yang dalam waktu dekat akan secara resmi diumumkan hasilnya oleh KPU.

"People power adalah tindakan inkonstitusional karena di situ (niatnya) ingin negara chaos," ujar Ketua IKS PI Kera Sakti cabang Banten, Suwandi Budiyoko dalam buka puasa bersama di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Minggu (19/5).

Pria yang akrab disapa Budi itu menyarankan seluruh pihak jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menempuh jalur yang sesuai koridor. Seperti melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya tidak puas dengan hasil pemilu lebih baik ajukan gugatan ke MK, itu lebih bagus," ucap dia.

Dia menegaskan pihaknya takkan terlibat people power, karena selain bertentangan dengan hukum, juga tak sesuai tujuan organisasi yang menjadikan setiap pendekar IKS PI Kera Sakti sebagai kader bela negara. Ia berharap, langkah yang ditempuh IKS PI diikuti masyarakat. Apalagi ia menilai sejauh ini pemilu berjalan sukses, dan penyelenggaranya melaksanakan tugas dengan cukup baik.

Di samping berbuka puasa bersama, turut dihelat ikrar deklarasi pemilu damai di kegiatan yang dihadiri ratusan anggota IKS PI Kera Sakti itu. Salah satu poinnya setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta siap menerima dan mengawal semua keputusan hasil Pemilu 2019.

"Kami tentu sebagai masyarakat Indonesia dan keluarga besar IKS PI Kera Sakti seperti sumpah kita setia pada peraturan pemerintah jadi kita harus tenang dan percaya dengan pengumuman tersebut bahwa ini adalah hasil kinerja dari aparat TNI-Polri dan penyelenggara, Pemilu sudah cukup bagus dan independen," tandasnya.

Sementara diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.

Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]