Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
IKB UI: Ada Indikasi Kuat Kejahatan HAM Pemilu 2019, KOMNAS HAM Agar Lakukan Investigasi
2019-05-14 21:29:38

Tampak saat rombongan IKB-UI melaporkan ke kantor Komnas HAM, di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa sangat khawatir terkait perkembangan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dengan adanya kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan massif, sekelompok aktivis mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) mendatangi gedung kantor Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) yang berlokasi dibilangan Menteng, tepatnya di jalan Latuharhari, Jakarta Pusat pada, Selasa (14/5).

Ramli Kamidin mengatakan bahwa, Komnas HAM, kami minta untuk mengungkap kejahatan HAM penyelenggara PEMILU 2019. "Ini salah satu bentuk seruan kemanusian menghargai nyawa anak bangsa korban meninggalnya petugas KPPS, menelan semakin bertambah capai 610 jiwa lebih," ungkap Ramli, Selasa (14/5).

Sementara, Mantnoer Hidayat yang juga turut hadir menambahkan bahwa, IKB UI ke Komnas HAM juga dalam upaya memandang dimana penyelenggara PEMILU berperilaku membahayakan jiwa petugas KPPS dan patut diduga sudah melakukan kejahatan HAM dalam hal ini.

Bahkan, IKB UI juga telah mencatat setidaknya ada sejumlah fakta terkait kelalaian dan ketidaklayakan proses kerja diberikan KPU bagi petugas KPPS. "Soalnya, belakangan ini diketahui para petugas KPPS yang meninggal dunia mengalami muntah darah, sakit di dada dan stroke," ujarnya.

Fakta dilapangan juga menunjukan, ada kelalaian standar kerja tidak dilakukan oleh KPU. Kemukanya, seperti pemberitauan jangka waktu kerja, tes kesehatan baik fisik maupun psikologis bagi seluruh calon KPPS. "Padahal KPU memperkerjakan petugas KPPS; notabene mencakup mayoritas berusia kisaran 50 hingga 59 tahun," jelasnya.

Stroke dan gagal jantung menjadi penyebab kematian paling banyak dari ke-455 kasus. Maka, KPU membuka ruang kelalaian kemanusian terbesar, seperti persyaratan keterangan sehat dibuat cukup di Puskesmas tanpa pemeriksaan mendalam. "Dampaknya surat
tersebut adalah formalitas. Merekrut orang 'di hire' bekerja dengan riwayat kesehatan yang buruk adalah unsur kejahatan yang terang benderang dilakukan KPU. "

KPU juga gagal memberitahukan bobot tugas petugas KPPS, yang menyebabkan mereka bekerja nonstop selama dua hari tidak tidur.

"KPU patut diduga melakukan kejahatan slavery modern dengan memberikan bobot tugas yang demikian berat dan kompensasi yang begitu minim. KPU telah mengangap murah nyawa anak negeri dengan memberikan kompensasi yang sangat kecil kepada korban kematian petugas KPPS, padahal mereka bekerja begitu luar biasa untuk kemajuan demokrasi Indonesia," urainya.

"Bagi IKB-UI, KPU seakan telah menjadi mesin pembunuh terbesar warga negara Indonesia, maka itulah meminta KOMNAS HAM melakukan investigasi kejahatan pelanggaran HAM oleh Komisi Pemilihan Umum," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]