Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Biofuel
IDM: Subsidi 11 Industri Biofuel Sama Dengan Subsidi 'Bodong' Obligor BLBI
2017-05-28 02:49:48

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mencermati situasi adanya dugaan kerugian memberikan subsidi
kepada kesebelas (11) Industri biodiesel dari dana perkebunan yang dipungut dari hasil pungutan ekspor CPO selama hampir dua tahun berjalan dengan jumlahnya trilyun tanpa dikontrol, hingga menyatakan akan berpotensi adanya produksi biodiesel bodong, demikian pernyataan singkatnya menjelaskan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Sabtu (27/5).

Baginya, mengulas secara tidak langsung bahwa tak ada bedanya dana pungutan CPO yang diberikan untuk insentif produksi industri Beofeul dengan dana talangan BLBI (Bantuan Likuidasi Bank Indonesia) yang diberikan pada 'bankir' perampok dana Pemerintah beberapa tahun lalu.

"Kesamaannya, sama-sama menguras uang negara yang susah payah dikumpulkan. Modusnya sama, tipu muslihat oleh 11 industri biodiesel," terangnya, seraya menjelaskan industri biodiesel berbahan baku CPO juga pemilik pabrik kelapa sawit maupun perkebunan sawit paling luas di Indonesia.

"Bapak Presiden RI tercinta, Ir. Joko Widodo harus diberikan masukan yang benar terkait Industri biodiesel yang telah me'nyedot' duit negara diera SBY itu," bebernya.

"Akibatnya pihak yang dirugikan dari penerapan PE tentunya produsen kelapa sawit dan CPO nasional, pembeli (importir) CPO dan produk turunannya di luar negeri, penyedia jasa di pelabuhan dan pemasok input perkebunan kelapa sawit serta negara. PE akan menekan harga di pasar dalam negerii," tukasnya.

Soalnya, dalam hal ini menurut Direktur Eksekutive IDM bahwa disinyalir akan menimbulkan disinsentif berproduksi bagi produsen CPO dan produk turunannya. "Dapat berwujud pengurangan penggunaan input, hingga pemasok input mengalami imbas kerugian produsen," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi Hafel menekankan secara khusus untuk kasus CPO bahwa pengusaha penghasil CPO akan menekan harga tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani.
Secara implisit, TBS terkena pungutan ekspor pula, meskipun petani tidak mengekspor.

Kemudian, sambungnya menjelaskan bahwa penurunan produksi CPO dan produk turunannya menyebabkan ekspor CPO dan produk turunannya menurun. "Penurunan ekspor mengakibatkan kebutuhan importir di luar negeri tidak terpenuhi," paparnya.

Bahkan, kemukanya lebih lanjut bahwa ,"Apabila penerapan PE oleh Indonesia ini menimbulkan guncangan harga di pasar Internasional, maka importir akan membeli CPO dan produk turunannya dengan harga lebih tinggi dari pada tanpa PE," jelasnya.

"Penuruna volume ekspor ini juga berarti merugikan pelaku bisnis di pelabuhan dan negara juga kehilangan devisa." ungkapnya khawatir.

"Indikasinya, Presiden kurang cerdas dibohongi kesebelas (11) konglomerasi sawit, baik membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bertentangan dengan Undang-undang," jelasnya.

"Main teken teken aja tuh Presiden 'enga makai mikir.., piye iki sinuhun Joko Widodo'," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Biofuel
 
IDM: Subsidi 11 Industri Biofuel Sama Dengan Subsidi 'Bodong' Obligor BLBI
 
Lahan Biofuel Berdampak Buruk di Afrika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]