Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
ICW Usulkan 5 Agenda Antikorupsi kepada Jokowi-JK
Tuesday 09 Dec 2014 16:06:21

Ilustrasi. Ade Irawan (kedua dari kiri), saat ICW sedang menerima kunjungan dari Bpk.Akhmad Wiagus Direk Tipikor Mabes Polri & Bpk.Djoko Poerwanto Kasubdit 3.(Foto: @sahabatICW)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan lima program utama yang dapat dijalankan oleh Jokowi-JK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Agenda pertama adalah perkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen seperti memilih Jaksa Agung, Kapolri," kata Ade di kantornya kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/12).

Ade menuturkan, agenda kedua yang dapat dijalankan pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah mewujudkan keadilan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam. Menurutnya, hal itu bisa diwujudkan dengan melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintahan Jokowi-JK juga harus mewujudkan tata kelola SDA yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak," tuturnya.

Agenda antikorupsi yang disarankan ICW adalah dengan meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, pemerintahan Jokowi harus memperbaiki mekanisme penganggaran, merevisi segera paket undang-undang keuangan negara dan membuat aturan yang tegas untuk memastikan definisi keuangan negara dan kerugian negara.

"Reformasi peran BPK, BPKP, Bawasda, inspektorat, satuan pengawasan internal. Perkuat fungsi lembaga-lembaga audit selain BPK seperti BPKP dan auditor atau akuntan publik," ujarnya.

Agenda antikorupsi keempat yang disarankan ICW adalah perkuat posisi negara atas kooptasi partai politik. Hal itu sebagai tindakan melawan korupsi politik dengan mengatur kebijakan mengenai pendanaan partai politik dan mendorong adanya undang-undang berkaitan dengan korupsi dalam Pemilu.

"Agenda kelima yang disarankan ICW adalah pemerintahan Jokowi-JK wujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik berkualitas untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai fokus pemberantasan korupsi era Presiden Joko Widodo, masih tambal sulam dan tidak fokus. Lebih baik pada era Presiden SBY.

Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, Presiden ke-6 SBY masih ada fokus terhadap pemberantasan korupsi, daripada era Presiden Jokowi saat ini.

"Kami tidak melihat grand design pemberantasan korupsi dari pemerintahan Jokowi ke depan. Pemberantasan korupsinya masih tambal sulam dan tidak fokus," ujar Ade, saat diskusi yang bertajuk "50 Hari Pemerintahan Jokowi".

ICW tidak menampik, banyak kekecewaan publik dan aktivis serta LSM yang fokus pada pemberantasan korupsi, terhadap Jokowi. Terutama dalam masalah penyelesaian hukum dan pemberantasan korupsi.

Itu terlihat dari sikap publik yang merasa ekspektasinya tidak dipenuhi oleh Jokowi.

Jokowi, lanjut Ade, melakukan blunder dalam 50 hari pertamanya. Yaitu dalam menempatkan beberapa menteri yang diragukan kapasitasnya dalam posisi yang strategis. Sebut saja pemilihan Menkumham (dari PDIP) dan Jaksa Agung (dari NasDem).

"Orang partai banyak konflik kepentingan, termasuk mempunyai hambatan dalam pemberantasan korupsi. Menurut saya ini cukup mengecewakan," katanya.

Seperti diketahui Menkumham yakni Yasonna Laoly berasal dari partai pengusung utamanya yakni PDIP.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, berasal dari Partai NasDem yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Walau sebelum dilantik, dia menyatakan keluar dari partai besutan Surya Paloh tersebut.(mz/tribunnews/gus/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]