Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
ICW Laporkan Alokasi Dana Hibah Dan Bansos Pemprov Banten
Thursday 21 Jun 2012 21:19:19

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (Foto: antikorupsi.org)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena menduga adanya penyelewengan, pada alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2010-21011 APBD Banten. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Pedulu Publik (ALIPP) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti dari ICW, Tama S Langkun, penyimpangan ini terlihat dari melonjaknya alokasi dana hibah dan bansos yang berdekatan dengan pemilihan Gubernur Banten pada Oktober 2011."Tahun 2010 dana hibah sebesar Rp 239.270.064.940. Sedangkan untuk tahun 2011 mencapai Rp 340.463.000.000," ujarnya usai bertemu perwakilan dari KPK, Jakarta, Kamis (21/6).

Lebih lanjut, Tama menjelaskan, laporan itu berdasarkan penelitian pihaknya untuk mengkroscek lembaga penerima dana hibah tersebut pada tahun 2011. "Hasilnya, setidaknya sepuluh lembaga penerima dana hibah tersebut fiktif. Total anggaran untuk lembaga tersebut mencapai Rp 4,5 miliar," jelasnya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan APBD Banten tahun 2011, terdapat 92 lembaga yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai total Rp 68,30 miliar.

Untuk itu, ICW beserta ALIPP meminta KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Banten tahun 2011 tersebut.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]