Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
ICW Laporkan Alokasi Dana Hibah Dan Bansos Pemprov Banten
Thursday 21 Jun 2012 21:19:19

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (Foto: antikorupsi.org)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena menduga adanya penyelewengan, pada alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2010-21011 APBD Banten. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Pedulu Publik (ALIPP) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti dari ICW, Tama S Langkun, penyimpangan ini terlihat dari melonjaknya alokasi dana hibah dan bansos yang berdekatan dengan pemilihan Gubernur Banten pada Oktober 2011."Tahun 2010 dana hibah sebesar Rp 239.270.064.940. Sedangkan untuk tahun 2011 mencapai Rp 340.463.000.000," ujarnya usai bertemu perwakilan dari KPK, Jakarta, Kamis (21/6).

Lebih lanjut, Tama menjelaskan, laporan itu berdasarkan penelitian pihaknya untuk mengkroscek lembaga penerima dana hibah tersebut pada tahun 2011. "Hasilnya, setidaknya sepuluh lembaga penerima dana hibah tersebut fiktif. Total anggaran untuk lembaga tersebut mencapai Rp 4,5 miliar," jelasnya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan APBD Banten tahun 2011, terdapat 92 lembaga yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai total Rp 68,30 miliar.

Untuk itu, ICW beserta ALIPP meminta KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Banten tahun 2011 tersebut.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]