JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, dari 6 kasus di sektor kehutanan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas sepenuhnya. Pasalnya masih ada aktor-aktor yang belum tersentuh.
Menurut Emerson, ada dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Wijoyo yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2007.
“Karena MS Kaban yang menunjuk langsung rekanan PT Masaro Interkom sebagai perusahaan rekanan. Lalu Gubernur Riau Rusli Zainal, diduga kuat terlibat dalam kasus alih fungsi hutan karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) secara tidak sah,” ujar Emerson seperti berita yang dikutip dalam situs resmi ICW, Jakarta, Selasa (15/5).
Sementara itu Peneliti dari Jikalahari Riau, Susanto Kurniawan menyatakan dugaan keterlibatan Rusli Zainal terungkap dalam persidangan tiga mantan kepala dinas kehutanan yang saat ini telah divonis. Santo melihat adanya permainan antara kepala daerah dan pengusaha yang secara aktif mendorong terbitnya peraturan yang melawan hukum demi mendapat ijin usaha. "Terlihat memang ada keterlibatan aktif dari perusahaan, KPK bisa mulai membidik kejahatan korporasi," tegasnya.
Untuk itulah, ICW bersama Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendesak KPK segera menuntaskan penanganan kasus korupsi di sektor kehutanan. Karena selain merugikan negara dari segi keuangan, korupsi di sektor ini juga bisa mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, sejak KPK berdiri sedikitnya terdapat 6 kasus korupsi disektor kehutanan yang telah ditangani oleh lembaga anti korupsi ini. Diantaranya, Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan, kasus izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit di Kalimantan Timur , dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu, pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 89 miliar, kasus suap terhadap anggota dewan terkait dengan Pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dan alih fungsi lahan, kasus suap terkait alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau dan kasus suap terkait alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari kasus-kasus tersebut, tercatat 21 orang aktor telah diproses oleh KPK, diadili dan divonis oleh pengadilan tipikor dan mayoritas telah menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Mereka terdiri dari 13 orang dari lingkungan eksekutif (mantan kepala daerah, pejabat dinas/kementrian kehutanan atau dinas kehutanan provinsi), 6 orang dari politisi/legislatif dan 2 orang dari pihak swata. (bhc/biz)
|