Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Husni Mubarak Bisa Segera 'Dibebaskan'
Monday 19 Aug 2013 23:37:06

Hosni Mubarak, Pengacara mengatakan ia akan segera terbebas.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan di Mesir dilaporkan menolak dakwaan terhadap mantan Presiden Husni Mubarak dalam salah satu perkara korupsi.

Pengacara Mubarak mengatakan kliennya bisa segera dibebaskan dari tahanan jika tuduhan terhadap Mubarak dalam kasus korupsi lain dibatalkan.

Ia menjelaskan kasus-kasus korupsi ini adalah satu-satunya dasar hukum yang dipakai sebagai dasar untuk menahan Mubarak.

"Yang kami hadapi sekarang hanya prosedur administratif sederhana, yang akan selesai tak kurang dari 48 jam. Mubarak akan bebas sebelum akhir pekan," kata Fareed wl-Deeb, pengacara Mubarak kepada kantor berita Reuters.

Sementara itu seorang sumber kehakiman mengatakan Mubarak mungkin masih akan berada di penjara selama satu atau dua pekan ke depan, sebelum lembaga kehakiman mengeluarkan putusan tentang penahanannya.

Mubarak bersama mantan menteri dalam negeri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap gagal mencegah pembunuhan para demonstran dalam revolusi 2011.

Pengadilan Ulang

Mubarak masih menghadapi Klik pengadilan ulang dalam kasus ini setelah jaksa dan tim pembela sama-sama mengajukan banding, namun kasus ini tak mewajibkan Mubarak untuk mendekam di penjara.

Mubarak, yang saat ini berusia 85 tahun, ditahan tak lama setelah digulingkan. Ia ditahan Klik di penjara Tora di pinggiran selatan ibukota Kairo.

Di penjara ini pula ditahan beberapa pemimpin senior kelompok Ikhwanul Muslimin, sejak penumpasan terhadap organisasi ini dimulai bulan lalu.

Militer mencopot Presiden Mohammed Morsi, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting Ikhwanul Muslimin, pada 3 Juli setelah muncul protes massal menentang pemerintah. Morsi ditahan di satu lokasi yang dirahasiakan.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]