Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Husni Mubarak Akan Disidang Ulang
Monday 14 Jan 2013 09:23:59

Mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Banding mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, dikabulkan yang membuat kasus tewasnya sejumlah demonstran akan disidang ulang.

Dalam kasus ini, Mubarak didakwa tidak mencegah terbunuhnya para pengunjuk rasa dan hakim pada Juni lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keputusan yang dibacakan di pengadilan banding Kairo, hari Minggu (13/01), Majelis Hakim mengatakan kasus dengan terdakwa Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, harus diulang.

Keputusan ini disambut sorak-sorai oleh para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang pengadilan.

Baik Mubarak maupun al-Adly harus tetap ditahan sementara penyeledikan beberapa kasus lain dilanjutkan.

Wartawan BBC di Kairo mengatakan beberapa pihak kecewa dengan keputusan pada Juni 2012.

Dalam kasus ini hakim menyatakan Mubarak bersalah karena tidak mencegah penembakan terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi yang akhirnya memaksa Mubarak mundur dari kekuasaan.

Sementara untuk dakwaan lain yang lebih serius, yaitu memerintahkan aparat keamanan membunuh demonstran, hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]