Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Humas DPP PKS: Mobil-Mobil Merupakan Hasil Iuran dari Anggota DPR PKS
Wednesday 15 May 2013 18:25:00

Mobil yang berhasil disita KPK, Rabu (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Alisera mengungkapkan dalam keterangan pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Rabu (15/5), bahwa sebelumnya sempat ditelepon oleh Anis Matta, terkait adanya rencana penyitaan mobil di DPP hari ini.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan penyitaan ini kepada Kepolisian?, Mardani menjawab, "belum ada rencana lapor Polisi. Sebelumnya penyidik KPK sempat menanyakan angka Rp 22 miliar, angka untuk pengadaan kendaraan di DPP PKS," ujarnya.

Ia menambahnkan, "dimana itu merupakan iuran DPP PKS, dari 57 orang anggota DPR PKS auto debet di Kabupaten kota," tambahnya.

Tim penyidik KPK akhirnya resmi tepat pukul 14 :15 Wib tadi resmi membawa 6 unit mobil yang diduga terkait kasus suap dan TPPU dengang tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Keenam mobil tersebut sebelumnya didata kemudian dilakukan berita acara serah terima dari perwakilan pengurus DPP PKS dengan pihak penyidik yang dikomandoi Afif Miftah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya keenam mobil yang sebelumnya sempat disegel dan teronggok di pelataran parkir gedung PKS ini kemudian dibawa masing-masing oleh 6 orang driver KPK, serta dikawal 1 personel brimob setiap mobilnya.

Adapun keenam kendaraan atau unit mobil yang disita KPK, yaitu VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]