Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Hukuman Mati untuk 'Penghujat Agama' di Pakistan
Saturday 29 Mar 2014 17:04:07

Penghujatan di Pakistan mencapai puluhan kasus sejak 1990-an.
PAKISTAN, Berita HUKUM - Seorang warga Kristen Pakistan dihukum mati karena penghujatan, kasus yang memicu kerusuhan di kota Lahore Maret lalu. Sawan Masih dihukum mati karena menggunakan pernyataan negatif terhadan Nabi Muhammad dalam sengketa dengan seorang rekan Muslimnya.

Ratusan orang menyerang kawasan Kristen di kota itu dengan membakar rumah saat kasus itu mencuat.
Penistaan agama merupakan kasus serius di Pakistan.

Beberapa kasus menyebabkan keprihatinan dunia internasional terutama terkait penerapan hukum penghujatan.

Kuasa hukum Sawan Masih mengatakan hakim mengumumkan vonis itu selama sidang di penjara.
Sidang sengaja dilakukan di penjara karena kekhawatiran atas keselamatan Masih.

Ayah tiga anak berusia 26 tahun itu menyatakan tidak bersalah selama pengadilan yang berlangsung setahun itu.

Kasus ini menyebabkan kerusuhan berhari-hari melibatkan sekitar 3.000 warga yang menyerang kawasan Kristiani.

Dua gereja dan puluhan Alkitab dirusak dalam serangan itu. Sejak tahun 1990-an, puluhan warga Kristen dihukum karena merusak Quran atau menghujat Nabi Muhammad.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]