Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Hukuman Mati Mantan Presiden Mohammed Morsi Dibatalkan MA Mesir
2016-11-16 08:26:57

Walau tidak akan dieksekusi, Mohammed Morsi menjalani tiga hukuman penjara yang panjang.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan tertinggi Mesir mencabut hukuman mati atas mantan presiden Mesir yang dikudeta, Mohammed Morsi, dan lima anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

Keputusan Mahkamah Agung, Selasa (15/11), juga memerintahkan keenamnya menghadapi sidang ulang terkait dengan pelarian besar-besaran dari penjara pada tahun 2011 dalam aksi perlawanan atas Presiden Hosni Mubarak.

Hukuman seumur hidup atas 21 anggota Ikhwanul Muslimin juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Morsi terpilih sebagai presiden pada tahun 2012, setelah unjuk rasa massal berhasil menggulingkan Presiden Mubarak. Namun setahun kemudian Morsi dijatuhkan oleh militer menyusul aksi unjuk rasa yang menentang kepemimpinannya.

Walau tidak lagi dibayang-bayangi eksekusi, Morsi diganjar tiga hukuman penjara yang panjang dalam dakwaan lainnya.



Morsi, Mesir, protes
Image captionMiliter melakukan kudeta militer atas Presiden Mohammed Morsi menyusul unjuk rasa yang menentang kepemimpinannya.


Morsi bersama lebih dari 100 orang lainnya divonis hukuman mati pada Mei 2015 setelah dinyatakan bersalah berkolusi dengan militan asing -antara lain Hamas dari Palestina dan Hisbullah dari Libanon- untuk mengatur pelarian dari penjara.

Pada Januari 2011, Morsi sedang ditahan di penjara Wadi Natroun ketika sekelompok pria bersenjata menaklukkan para penjaga dan membebaskan ribuan orang.

Dia bersama para terdakwa lainnya -termasuk pemimpin spritual Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie- juga diyatakan bersalah menculik dan membunuh para penjaga serta merusak maupun mencuri gudang senjata penjara.

Bulan Juni 2015, pengadilan -setelah berdiskusi dengan Mufti Besar Mesir, Shawi Allam- mengukuhkan hukuman mati atas Morsi dan 98 terpidana lainnya.

Belum jelas alasan Mahkamah Agung dalam membatalkan keputusan hukuman mati tersebut namun seorang pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan 'hukum diterapkan dengan benar'.



Mubarak, Alaa, GamalImage copyrightREUTERS
Image captionAlaa dan Gamal Mubarak dibebaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.


"Keputusan sudah diperkirakan karena (hukuman Morsi) secara hukum cacat," kata Abdel Moneim Abdel Maksoud kepada kantor berita Reuters.

Para pendukung Morsi berpendapat bahwan pengadilan atas Morsi dan para pemimpun maupun anggota Ikhwanul Muslimin lainnya bermotif politik sebagai upaya hukum untuk menutupi kudeta.

Keputusan Mahkamah Agung Mesir pada hari Selasa juga membebaskan dua putra Hosni Mubarak, seperti dilaporkan kantor berita pemerintah, Mena.

Pengadilan yang lebih rendah pada Oktober 2015 memutuskan Alaa dan Gamal Mubarak menghabiskan masa penahanan yang melebihi batasan yang diatur undang-undang.

Keduanya, yang ditangkap tak lama setelah aksi unjuk rasa yang menjatuhkan ayahnya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara bersama ayahnya pada Mei 2015 dengan dakwaan penggelapan dana.(BBC/bh/sya)



 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]