Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Kemenag
Hukuman Diperberat, Zulkarnain Djabar Gugat UU Tipikor
Wednesday 28 Aug 2013 14:31:14

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk perkara ini digelar Selasa (27/8).

Zulkarnain Djabar pada sidang kali ini diwakili Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan diterapkannya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kepastian hukum. Dengan Pasal 12 UU Tipikor itu pulalah Pemohon didakwa sebagai penerima suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama.

Asrun melanjutkan bahwa Pemohon menilai Pasal 12 UU Tipikor tidak memenuhi standar sebagai the rules of law principles sebagaimana dirumuskan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa. Asrun pun menegaskan bahwa pasal tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hal itu disebabkan bunyi frasa “patut diduga” dalam poin-poin dalam pasal tersebut menimbulkan konsekuensi hukuman kepada Pemohon menjadi lebih tinggi dibandingkan Pasal 5 UU Tipikor.

“Bahwa Pemohon telah dijatuhi hukuman dari ketentuan yang menggunakan frasa ‘patut diduga’ sebagaimana dibuat dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, norma Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan pasal selanjutnya telah menimbulkan kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi,” jelas Asrun di hadapan panel hakim yang diketuai Hamdan Zoelva.

Bunyi frasa “patut diduga” pada Pasal 12 UU Tipikor poin a sampai i, lanjut Asrun, telah mengantar majelis hakim menghukum Pemohon dengan hukuman yang sangat tinggi tanpa disandarkan pada mekanisme bukti yang memadai. Asrun berargumen kata “diketahui” dengan frasa “patut diduga” memiliki arti yang jauh berbeda. “Elemen ‘diketahui’ adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan atau dolus dari pelaku tidak berkorupsi dan elemen ‘patut diduga’ diartikan sebagai kealpaan atau culpa,” papar Asrun.

Pada KUHP, masih papar Asrun, pengaturan delik kesengajaan dan kealpaan diatur dalam pasal yang berbeda. Hal itu berbeda dengan Pasal 12 UU Tipikor yang menyatukan unsur-unsur kesengajaan dan unsur kealpaan dalam satu pasal sehingga menimbulkan ketidakpastian. “Ini bertentangan dengan sifat universal dari pengaturan norma hukum pidana, Yang Mulia,” tukas Asrun.(yna/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]