Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Hujan-Hujan KPK Disambangi Pendemo
Monday 17 Dec 2012 14:11:17

Aksi demo masyarakat Pengawas Kinerja Aparatur Pemerintahan di depan gedung KPK, Senin (17/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 50-an masyarakat Pengawas Kinerja Aparatur Pemerintahan, hujan-hujanan siang hari ini mendatangi Gedung KPK dan meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi di PT Telkom Tbk.

Selain melakukan aksi demo, perwakilan dari pengunjuk rasa juga melaporkan tentang adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Dir PT Telkom Arif Yahya. Arif Yahya diduga bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar Rp 30 milyar, yang digunakan sebagai uang muka dari Kominfo dalam projek MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan).

Pendemo menganggap PT Telkom selaku pemegang dan penanggung jawab kontrak sistem integrator managemen proyek melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut:

1. Melakukan proses penunjukan langsung pada PT Geosys tanpa syarat-syarat

2. Dives mewakili PT Telkom tidak mempunyai kewenangan yang memadai (maksimum hanya 3 Rp 25 mliyar diatas limit maksimum)

Dalam aski di depan gedung KPK kali ini, terlihat Kapolsek Metro Setia Budi AKBP M Lulu turun langsung mengamankan para pendemo.

Kapolsek mengatakan, "hujan-hujan pun kita harus turun karena merupakan tangung jawab kita untuk menjaga keamanan," ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]