Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Hujan Interupsi dan Memanas Warnai Sidang Paripurna MPR
Tuesday 07 Oct 2014 15:07:46

Ilustrasi. Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI di Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara Maimanah Umar dari DPD didampingi anggota DPR dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama yang beragendakan pemilihan Pimpinan MPR periode 2014-2019 Selasa (7/10) yang diprediksi lancar ternyata dihujani interupsi.

Penundaan jadwal Sidang selama sehari untuk memberikan kesempatan kepada DPD ternyata belum cukup sehingga suasana sidang tetap berlangsung panas, sebagaimana Sidang Paripurna DPR saat pemilihan pimpinan yang diwarnai interupsi dan walk out Kamis dini hari lalu.

Suanana panas diawali ketika anggota Fraksi PKS Refrizal memprotes DPD yang sudah menentukan Oesman Sapta sebagai calon Pimpinan MPR. "Kami tidak pernah menugaskan DPD untuk memilih satu nama calon pimpinan, seharusnya dibicarakan di Rapat Paripurna MPR," tegas dia.

Pernyataan keras FPKS ini diperkuat Fraksi Gerindra bahwa pemilihan Oesman Sapta tidak disetujui oleh semua anggota DPD. " DPD tidak kompak untuk satu memutuskan calon Pimpinan MPR satu orang. Forum paripurna tertinggi seharusnya ada di MPR. Seperti kata PDI-P, forum parupirna lah yang kita pegang. Bukan yang lain," ujar anggota F Gerindra Desmond J. Mahesa.

Kata-kata Desmon itu memantik reaksi dari anggota DPD. Sejumlah anggota DPD langsung berdiri ingin memprotes pernyataan Desmon.

Pernyataan Desmon juga menyulut kemarahan sejumlah kader PDI Perjuangan. Antara lain ia mengatakan, " PDI P bisa dipegang mulutnya" . Anggota MPR dari Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko, dan Aria Bima menunjuk-nunjuk ke arah Desmon. Bahkan anggota fraksi PDIP Utut Ardianto sampai menggebrak meja dan menunjuk ke arah Desmon.

Interupsi anggota yang lain meminta Pimpinan Sidang untuk melakukan skors dulu guna menyamakan persepsi terkait masih banyaknya perbedaan pendapat sebelum pada inti acara pemilihan Pimpinan MPR. Sebagian meminta dilakukan skors untuk loby antara Pimpinan Sidang, perwakilan Fraksi-fraksi dan kelompok DPD dan akhirnya disetujui peserta sidang.

Para anggota Majelis ini sepakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam rangka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga tinggi negara. “ Apalagi sidang ini diliput media dan diikuti serta disaksikan oleh segenap rakyat Indonesia,” kata anggota MPR dari Fraksi PAN.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]