JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menuding Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang melakukan diskriminasi penahanan atau perlakuan istimewa terhadap narapidana baru yakni Razman Arif Nasution (terpidana perkara pencemaran nama baik). Tudingan sekaligus bentuk protes Hotman Paris itu dilontarkan melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, pada Jum'at (27/6).
"Halo..Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang apa yang kau perbuat hingga kamu kasih keistimewaan (penahanan narapidana baru) kepada Razman Nasution (terpidana perkara pencemaran nama baik)," ujar Hotman dikutip BeritaHUKUM, Minggu (28/6).
Menurut Hotman, perlakuan istimewa terhadap narapidana baru tersebut merupakan perbuatan melanggar aturan atau prosedur yang berlaku.
"Harusnya menurut prosedur dia (terpidana Razman Nasution, red) tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur, harusnya dia harus prosedur 'mapanalin' (proses pengenalan narapidana baru sebelum turun kamar), harus dua minggu bergabung dengan napi lainnya dulu baru kemudian dia bisa masuk ke blok atau tidak atau ada kamarnya," beber Hotman.
Lanjut Hotman menuturkan, agar Kalapas Kelas I Cipinang menjalankan aturan yang berlaku terkait prosedur penahanan narapidana baru, tidak dengan dasar alasan kepentingan lain ataupun pesanan.
"Katanya alasannya sakit udahlah jangan begitulah kita udah tahu apa yang terjadi kepala lapas, tarik lagi dari kamar itu orang, karena sudah banyak para narapidana yang lain pada protes, jangan sampai nanti kericuhan gara-gara ulah anda," tandas Hotman.
Seperti diberitakan, terpidana perkara pencemaran nama baik Razman Arif Nasution telah diserahkan dan ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jum'at 25 Juni 2026.
Eksekusi terhadap Razman Nasution dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kamis 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, seperti dilansir Rmolcom.
Penyerahan Razman Arif Nasution ke Lapas diatur dalam Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2026. Peristiwa itu viral usai Hotman Paris memposting rekaman video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Adapun Razman Arif Nasution didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(bh/amp) |