Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Pencemaran Nama Baik
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
2026-06-29 11:36:32

Petugas Lapas Kelas I Cipinang saat menerima pelimpahan penahanan terhadap Terpidana kasus pencemaran nama baik atas nama Razman Arif Nasution.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia masih mematangkan lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC). Kawasan tersebut berpotensi dibangun di dua hingga tiga titik, dengan Bali menjadi kandidat utama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih membahas sejumlah alternatif lokasi. Menurutnya, yang terpenting adalah kawasan tersebut mampu menjadi pusat aktivitas keuangan internasional dan memberikan kenyamanan bagi investor global.


"Ini kan masih dibahas ya, ada alternatif, mungkin beberapa di Bali. Tapi mungkin ada beberapa titik juga. Yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

1. Tidak akan dibangun di IKN
Purbaya belum dapat memastikan apakah PFII juga akan dikembangkan di Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. "Sampai sekarang saya belum tahu," ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan tersebut.

Ia juga menepis peluang PFII dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Purbaya, kawasan IKN saat ini belum memiliki aktivitas ekonomi dan jumlah pengunjung yang memadai untuk menopang pusat keuangan internasional.


"(IKN?) Mungkin tidak, terlalu sepi di IKN," katanya.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyusunan payung hukum pembentukan PFII. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 agar kawasan pusat keuangan internasional itu dapat segera dibangun dan menarik arus modal global ke Indonesia.

2. Tebar beragam insentif pajak sebagai pemanis
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan insentif perpajakan bagi investor asing yang berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Skema insentif tersebut akan disusun dengan mengacu pada praktik yang berlaku di berbagai pusat keuangan internasional.

"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan mempelajari berbagai skema insentif yang diterapkan di pusat keuangan internasional sebelum menetapkan kebijakan untuk PFII.

Salah satu acuan yang dipertimbangkan adalah Abu Dhabi Global Market (ADGM) di Uni Emirat Arab. Menurutnya, model tersebut lebih relevan diterapkan di Indonesia karena insentif hanya berlaku di kawasan tertentu (enclave), bukan secara nasional.

Selain ADGM, Dubai International Financial Centre (DIFC) juga menjadi salah satu referensi. Kawasan tersebut menawarkan berbagai insentif, termasuk tarif pajak perusahaan hingga 0 persen untuk jenis pendapatan tertentu.

"Kita lihat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai, Abu Dhabi. Singapura juga sejenis, tapi itu satu negara sehingga berbeda. Kita akan cari contoh negara yang punya enclave kecil seperti Dubai dan pusat keuangan sejenis," ujar Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan meniru skema yang diterapkan Singapura karena karakteristiknya berbeda. Menurut Purbaya, Indonesia lebih membutuhkan model kawasan keuangan khusus yang hanya berlaku di wilayah tertentu.

"Kita tidak akan mencontoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave, bukan satu negara. Singapura itu satu negara, sedangkan Abu Dhabi atau Dubai memiliki kawasan khusus yang aturannya hanya berlaku di wilayah tersebut, bukan secara nasional," katanya.

3. Tujuan besar pembentukan PFII
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Purbaya menjelaskan pemerintah perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Menurutnya, pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global.

"Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mempercepat pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi," tegasnya.

Purbaya menambahkan, Indonesia memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu pusat keuangan internasional. Hal itu didukung oleh ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.

"Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, dan pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.

4. Bakal ada tiga kawasan pembangunan financial center
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan tiga kawasan International Financial Center yang untuk sementara diproyeksikan berada di Bali.

"Financial center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi, ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan. Kita siapkan di Bali. Sementara di Bali bisa dua atau tiga titik," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

PFII diharapkan menjadi pusat aktivitas keuangan internasional yang mampu menarik dana investasi global sekaligus memperluas sumber pembiayaan bagi berbagai proyek di dalam negeri melalui mekanisme pasar.(IDNTimes/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]