Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea Siapkan Rp 250 Juta untuk Al Vs Farhat
Thursday 28 Nov 2013 17:25:54

Hotman Paris Hutapea.(Foto: BH/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Hotman Paris Hutapea rupanya termasuk orang yang penasaran akan ujung dari perselisihan antara pengacara Farhat Abbas dengan Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi, dua dari tiga putra artis musik Ahmad Dhani. Bahkan, Hotman mengaku telah menyiapkan Rp 250 juta untuk sang pemenang jika Farhat memang akan memenuhi tantangan Al dan El untuk bertarung tinju.

"Dr. Hotman Paris menawarkan hadiah Rp. 250 juta bagi pemenang apabila jadi dilakukan pertandingan adu tinju antara Farhat Abbas dengan anaknya Ahmad Dhani," tulis pihak Hotman kepada media massa, termasuk Kompas.com, Kamis (28/11).

Syaratnya, lanjut pihak Hotman, pertarungan tinju tersebut harus dilakukan secara profesional.

"Dr. Hotman Paris mengingatkan agar pertandingan tinju dilakukan secara sah dengan ijin resmi dari pihak yang berwajib," tulis pihak yang sama lagi, seperti dikutip kompas.com, pada Kamis (28/11).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hotman Paris Hutapea
 
• Hotman Paris Hutapea Siapkan Rp 250 Juta untuk Al Vs Farhat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]