Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Honorer Dispenda Kota Samarinda Gelapkan Pajak Rp 208 Juta
Wednesday 07 May 2014 19:21:32

Terdakwa Rismanto, Honores Dispenda kota Samarinda, saat mengikuti sidang pada, Rabu (7/4).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Rismanto (42) honores pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (7/5) ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyimpanan Pajak Pendapatan Nilai (PPN) sebesar Rp 208 juta oleh Riswanto, Honerer Dispenda Kota Samarinda untuk kepentingan sendiri.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua PN Samarinda, Sugeng Hiyanto, SH yang didampingi anggota, Hongkun Otto, SH dan Juli Efendi, SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto,SH dengan agenda pemeriksaan Saksi korban Direktur CV. Semoga Berjaya, Anton Jatmiko, dan adik korban, Asma Ulhusna.

Saksi korban Anton Jatmiko kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Rismanto sejak tahun 2008 yang lalu melalui temannya, namun tidak diketahui dengan pasti kedudukan terdakwa pada Dispenda, namun baru diketahui bahwa terdakwa adalah seorang honorer setelah masalah ini muncul, ujar Anton.

Anton juga memaparkan bahwa, sejak tahun 2008 dirinya memakai jasa terdakwa untuk menyetorkan pajak perusahannya ke kantor Dispenda. Dari tahun 2008 hingga awal 2010 lancar, damun pada tahun 2013 dirinya disampaikan pemberitahuan pajak terhutang dari Dispenda yaitu dari Februari 2010 hingga 2013 senilah Rp 208 juta, jelas Anton saat ditanya hakim dan jaksa.

"Pemberitahuan dari Dispenda tahun 2013 adanya tunggakan pajak dari februari 2010 hingga 2013 senilai Rp 208 juta, pada hal saya bayar terus, yang saya titipkan melalui terdakwa karena saya sibuk bekerja di Muara Badak, setelah saya cek dengan bukti setoran yang ada ternya bukti setoran tersebut palsu, yang dibuat terdakwa sendiri," ujar Anton.

"Setiap kali saya titipkan uang lewat adik saya dan diambil terdakwa untuk bayar pajak, selalu ada tambahan Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu untuk jasa dia," ujar Anton.

Hal yang sama juga dikatakan adik korban, Asma Ulhusna, mengatakan mengenal terdakwa sejak tahun 2008 yang lalu karena yang bersangkutan terdakwa sering datang dirumah mengambil amplop berisi uang yang dititipkan kakanya (Anton) untuk membayar pajak, namun tidak tahu persis berapa isi amplop tersebut, jelas Risnawati.

Terdakwa Rismanto, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan Hongkun Ottoh, tentang diapakan uang sebesar Rp 208 juta yang digelapkan, terdakwa berbelit-belit dalam menjawab dan mengatakan, sebagian untuk orang kantor, setelah ditanya kembali penegasannya, terdakwa mengatakan uangnya dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Jadi tanda terima pajak yang bersangkutan saya kerjakan pada malam hari setelah kantor sepi, saya tanda tangan sendiri dan saya cap menggunakan cap kantor. jumlah yang berfariasi ada yang Rp 2.000.000,- ada yang Rp 4.000.000,- ada yang Rp 6.000.000,- uang tersebut saya tidak setor, saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri," ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (14/5) kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutannya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]