Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hong Kong
Hong Kong: Pemerintah akan Menarik RUU Ekstradisi yang Menjadi Sumber Kerusuhan
2019-09-07 05:38:58

Pihak pengunjuk rasa menyalahkan pemimpin Hong Kong Carrie Lam yang mengusulkan rancangan undang-undang ekstradisi ini.(Foto: AFP)
HONG KONG, Berita HUKUM - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyatakan ia akan menarik rancangan undang-undang ekstradisi yang kontroversial, yang mengundang protes keras dalam beberapa bulan terakhir.

Usulan yang diajukan pada bulan April ini akan membuat tersangka perbuatan kriminal di Hong Kong bisa diekstradisi ke China daratan.

Bulan Juni lalu rancangan ini ditunda ketika Lam menyatakan rancangan itu "telah mati". Namun saat itu ia tidak sepenuhnya menarik RUU tersebut.

Penarikan penuh RUU ini merupakan salah satu tuntutan utama para pengunjuk rasa - selain juga menyerukan agar adanya hak-hak demokrasi penuh.

Dalam pidato di televisi hari Rabu (04/09), Carrie Lam mengumumkan bahwa dua orang pejabat senior akan bergabung dengan tim penyelidik yang sedang menyelidiki tindakan polisi menangani unjuk rasa.

Siaran Carrie Lam di Hong KongHak atas fotoREUTERS
Image captionPengumuman yang dilakukan Carrie Lam ini disiarkan ke seluruh wilayah Hong Kong hari Rabu (04/09)

Pihak pengunjuk rasa juga menuntut adanya penyelidikan independen terhadap kekerasan yang dituding dilakukan oleh polisi dalam menangani unjuk rasa.

Pada hari Senin, sebuah bocoran rekaman memperdengarkan Carrie Lam menyalahkan dirinya sendiri karena memicu krisis politik di Hong Kong. Ia juga terdengar menyatakan dirinya tak termaafkan karena menimbulkan kekacauan demikian besar.

RUU ekstradisi ini segera menyebabkan kritik sesudah diusulkan pada bulan April. Pihak oposisi menyatakan jika undang-undang itu disahkan, maka akan digunakan untuk membungkam kritik terhadap Beijing dan kebebasan hukum di Hong Kong akan berada dalam bahaya.

Demonstrasi di Hong Kong kini memasuki minggu ke-14, dan bentrokan dengan kekerasan terjadi antara polisi dan para pegiat akhir pekan lalu.

Sebelum pengumuman dari Lam, pegiat prodemokrasi Joshua Wong mengatakan jika RUU ini ditarik, maka itu "sedikit terlambat".

Dalam rangkaian cuitan, ia menyatakan seluruh tuntutan para pengunjuk rasa harus dipenuhi.

Joshua Wong @joshuawongcf::
"5. In short, Carrie Lam's repeated failure in understanding the situation has made this announcement completely out of touch - She needs to address to ALL Five Demands: STOP PROSECUTION, STOP CALLING US RIOTERS, INDEPENDENT INQUIRY OF POLICE and FREE ELECTION!"

Para pengunjuk rasa juga menuntut adanya amnesti kepada mereka yang ditahan, serta reformasi politik lebih luas. Mereka juga menuntut para pejabat berhenti menyebut protes ini sebagai kerusuhan.

Hong Kong diserahkan ke China pada tahun 1997, sesudah selama 150 tahun berada di bawah pemerintahan Inggris.

A protester throws a bottle onto a burning barricade in Hong Kong. Photo: 31 August 2019Hak atas fotoGETTY IMAGES

Negara ini tetap semiotonom di bawah prinsip "satu negara dua sistem", sekalipun banyak yang khawatir China kini sedang berupaya memperkuat kendali terhadap Hong Kong.

Menurut wartawan BBC News Hong Kong, Stephen McDonell, awalnya diduga Carrie Lam tidak punya kewenangan melakukan penarikan RUU ini atau mengabulkan tuntutan pengunjuk rasa karena keputusan berada di tangan Beijing.

McDonell menduga penarikan ini dibuat untuk memperlihatkan bahwa otonomi Hong Kong masih utuh.

Namun tampaknya pihak pengunjuk rasa tidak akan puas terhadap langkah ini, sampai benar-benar ada penyelidikan terhadap kepolisian Hong Kong dan reformasi yang lebih luas.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Hong Kong
 
Siapa Agnes Chow, Aktivis Perempuan yang Disebut 'Mulan yang Asli' dan 'Dewi Demokrasi'?
 
China Nyatakan akan Balas 'Niat Jahat' Presiden Trump karena Mendukung Protes Prodemokrasi Hong Kong dalam Undang-undang
 
Hong Kong Resesi Ekonomi Pertama dalam Satu Dekade Akibat Unjuk Rasa Anti-Pemerintahan
 
Demonstrasi Hong Kong: Sekolah dan Universitas Ditutup karena Alasan Keamanan
 
Hong Kong Akhirnya Mencabut RUU Ekstradisi ke China Daratan yang Memicu Protes Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]