Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bogor
Hj. Nurhayati, Sekda Kabupaten Bogor Diperpanjang Masa Pensiunya
Saturday 07 Jul 2012 13:33:50

Hj. Nurhayati (Foto: Ist)
BOGOR (BeritaHUKUM.com) - Dianggap Luar Biasa Loyalitasnya Terhadap Bupati : Sekda Kabupaten Bogor Nurhanyanti Masih Diperpanjang Usia Pensiunnya Cibinong.

Gonjang ganjing terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Sekda Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti , bulan Juli tahun 2011 yang lalu sudah memasuki usia pensiun dan Bupati Bogor Rachmat Yasin memperpanjang jabatan Nurhyanti satu (1) tahun hingga bulan July 2012 ini akan habis masa perpanjangan tersebut. Akan tetapi nasip daripada Nurhayanti rupanya masih penuh keberuntungan.

Sebab Bupati Bogor masih tetap memperpanjang jabatan Nurhayanti hingga bulan July tahun 2013 yang akan datang. Hal itu disampaikan oleh Kabid Infokom Dinas Infokom Kabupaten Bogor Erwin beberapa waktu lalu.

Lanjut Erwin, bahwa masalah surat perpanjangan jabatan Sekda Kabupaten Bogor tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Bogor, semuanya tidak ada masalah lagi, karena hal itu adalah merupakan Hak Prerogratif dari Bupati Bogor. Hal itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlalu yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang Otomono Daerah. ujar Erwin.

Sementara itu, dengan adanya infromasi tentang diperpanjangnya jabatan Nurhayanti selaku Sekda Kabupaten Bogor, maka pupuslah peluang dari berbagai kalangan pejabat Pemda Kabupaten Bogor khusunya kalangan pejabat Eselon II, yang tadinya masih punya harapan besar untuk menggantikan Nurhayanti. Dengan kata lain bahwa untuk sementara waktu masalah kaderisasi calon Sekda Kabupaten Bogor akan stagnan alias mandeg, sebab pejabat-pejabat Pemda Kabupaten Bogor yang masih muda dan enerjik harus menahan diri dulu hingga bulan July tahun 2013 mendatang, imbuh Haji Bustanul Daham aktivis LSM Anti Korupsi Bogor.

Kata Haji Bustanul sebenarnya kalau kita lihat hasil kinerja daripada Nurhyanti selaku Sekda Kabupaten Bogor, hal itu terlihat biasa-biasa saja alias datar-datar saja selamana ini, tidak ada terlihat yang luar biasa prestasinya selama Nurhayanti menjabat Sekda Kabupaten Bogor. Tapi karena masalah perpanjangan jabatan Sekda merupakan Hak Prerogratif dari pada Bupati Bogor, maka hal itu bisa saja terjadi. Kemungkinan dilain pihak bahwa Nurhayanti dalam menjalankan tugasnya dimata Bupati Bogor sangat loyal dan pengabdiannya luar biasa selama ini.

Sementara itu, konfirmasi dengan Bupati Bogor Rachamat Yasin, kata staf sekprinya bapak sedang tugas luar. Selanjutnya konfrimasi dengan Sekda Kabupaten Bogor Nurhayanti, Di Kantor DPRD Kabupaten Bogor usai Rapat Anggaran dengan Badang Anggaran DPRD Kab. Bogor kemaren mengatakan, masalah perpanjangan dirinya sebagai Sekda Kab. Bogor sudah tidak ada masalah, semuanya berjalan dengan lancar melalui tahapan procedural, sebab hal itu adalah merupakan kewenangan daripada Bupati Bogor, ujar Nurhayanti

Sementara itu pula berbagai kalangan LSM dan Ormas di Kabupaten Bogor mengatakan, seharusnya Bupati Bogor harus dapat menjelaskan kepada publik tentang perpanjangan jabatan Sekda Kab. Bogor yang kedua kali tersebut, yakni tentang apa-apa saja Hj. Nurhayanti punya kelebihan prestasi kerja atau apakah diperpanjangnya jabatan Sekda Nurhayati, hal itu terkait dengan masalah politis, imbuh LSM tersebut.

Sementara pihak Komisi A DPRD Kab. Bogor ketika dikonfrimasi keruangan Komisi A tidak satupun anggota Dewan yang mau memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan jabatan sekda tersebut, kata salah seorang anggota dewan, lebih baik tanyakan saja nanti masalah tersebut kepada ketua Komisi A, imbuhnya. (bhc/tar/rat)


 
Berita Terkait Bogor
 
Wujudkan Efektifitas Persuratan Berbasis Digital, Pemkab Bogor Lakukan Uji Coba Aplikasi SRIKANDI
 
Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
 
Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Pangdam III Siliwangi
 
Wabup Bogor Hadiri Pertemuan Virtual dengan BNPB
 
Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Camat Tingkatkan Sinergi Lakukan Percepatan Vaksinasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]