Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
2021-06-09 12:19:20

Tampak pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berupaya menjaga keberlangsungan operasionalnya. BUMN maskapai penerbangan itu sedang dilanda persoalan keuangan dan makin terpukul akibat pandemi COVID-19.

Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas situasi pandemi, terhitung dari bulan April hingga November 2020, Garuda telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penundaan gaji untuk Direksi dan Komisaris mencapai 50 persen, level Vice President/Captain/First Office/Flight Service Manager sebesar 30 persen, level Senior Manager 25 persen, level Flight Attendant/Expert/Manager 20 persen, Duty Manager/Supervisor 15 persen, Staff dan Siswa 10 persen.

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/ belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta," demikian pernyataan manajemen Garuda Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (9/6).

Jika diasumsikan kurs dolar AS sebesar Rp 14.200, maka tunggakan gaji ke karyawan Garuda mencapai Rp 326 miliar.

Selain melakukan penundaan pembayaran gaji, manajemen Garuda juga mengambil langkah penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

"Perseroan juga melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia, dalam hal ini dilakukan melalui penawaran Program Pensiun Dini, guna memastikan Perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usaha."(ma/kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]