Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
Hindari Nebis In Idem, Pemohon Uji Sumpah Advokat Tambah Batu Uji
Tuesday 18 Nov 2014 02:36:09

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ismet, konsultan hukum anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang pernah mengajukan gugatan terhadap ketentuan izin beracara advokat memperbaiki permohonannya. Pada sidang perkara dengan registrasi nomor 112/PUU-XII/2014 yang digelar Senin (17/11), Ismet menyampaikan telah melakukan perubahan dalam permohonannya. Salah satu perubahan yang dilakukan yakni adanya penambahan batu uji dalam UUD 1945.

Di hadapan panel hakim yang diketuai Anwar Usman, Ismet mengatakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat ditambah dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Ismet memang hanya menggunakan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Dengan dipakainya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji, Ismet mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat telah melanggar hak tiap warga negara untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dengan ditambahnya batu uji tersebut, Ismet yakin permohonannya berbeda dengan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (10) UU Advokat yang pernah diputus Mahkamah sebelumnya, yakni perkara No. 101/PUU-VII/2009. “Dengan demikian ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar menguji ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Advokat dalam permohonan ini yang tidak dipergunakan dalam permohonan pengujian sebelumnya adalah Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ismet berusaha meyakinkan panel hakim.

Meski sudah mengubah batu uji yang digunakan, Ismet menyatakan tetap menyampaikan argumentasi permohonan yang sama. Ismet tetap berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat mengandung masalah konstitusionalitas. Ia pun berargumen bahwa terdapat perbedaan tafsir antara putusan Mahkamah No. 101/PUU-VII/2009 dengan tafsir Mahkamah Agung terhadap ketentuan pasal-pasal a quo.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat memerintahkan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat. Namun, Mahkamah Agung tetap menolak sumpah advokat yang bukan anggota PERADI, termasuk Pemohon yang merupakan anggota KAI. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan juga dengan asas kemandirian Advokat.

Usai mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon. Usai memeriksa keabsahannya, Anwar pun mengesahkan sebelas bukti tersebut. “Jadi perbaikannya telah kami terima dan Saudara sudah paparkan kembali. Selanjutnya kami atau Majelis akan mengesahkan alat bukti yang Saudara ajukan. Bukti tertulis ya, P-1 sampai P-11,” tandas Anwar.(Yusti Nurul Agustin/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]