Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Hindari Efek Negatif, Pisahkan Penghuni Pria Dewasa dan Anak-anak
2017-03-16 23:13:00

Senator DPD RI, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Saat memonitor Kondisi Lapas Gorontalo di Kota Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kota Gorontalo menurut Senator DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc, perlu ada pengaturan yang lebih baik.

"Daya tampung lapas kita ini selain sudah sangat over capacity, juga ada pengaturan dan penataan yang lebih baik bagi penghuninya," ujarnya, Kamis (15/3).

Mantan Aleg DPRD Provinsi ini mengatakan, pemisahan tidak saja antara penghuni pria dan perempuan, tapi menurut usia penghuni, antara pria dewasa dan anak-anak, mengingat sisi psikologis anak-anak dan dewasa berbeda dalam pembinaan dan pengawasannya.

"Terutama untuk menghindari dan dikhawatirkan adanya hal-hal yang negatif seperti adanya pengajaran ilmu kejahatan," cetus Abdurrahman.

Abdurrahman juga menekankan utamanya program pembinaan terutama pembinaan Agama agar masuk lapas dengan status napi, tapi ketika bebas adalah santri.

Pada kesempatan itu juga dirinya bertemu dengan Mitchel, salah satu penghuni yang diduga melakukan pencabulan.

"Kasus ini dalam proses banding dan insyaAllah tetap saya kawal, tanpa melihat agama apapun, keadilan harus ditegakkan. Yang kita inginkan tentu menghukum yang bersalah namun dihindari pula jangan sampai menghukum orang yang tak bersalah," pungkasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]