Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Hina Pemulung, Menteri Kehakiman Mesir Mundur
Tuesday 12 May 2015 04:22:55

Para pengumpul dan pendaur ulang sampah di Kairo, ibukota Mesir.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Menteri Kehakiman Mesir, Mahfouz Saber, mengundurkan diri setelah menghadapi kemarahan publik yang mengkritik komentarnya di sebuah wawancara televisi. Dalam wawancara itu, Saber mengatakan bahwa anak seorang pemulung tidak bisa menjadi hakim.

Saber mengatakan, hakim adalah profesi yang "mulia dan memiliki status" maka dari itu harus datang dari "lingkungan yang terhormat".

Komentar itu mengundang badai kemarahan dan kritik di media sosial di Mesir yang menuntut agar ia dicopot dari jabatannya sebagai menteri.

Salah satu dari pemberi komentar marah terhadap Saber adalah bekas Wakil Presiden Mesir, Mohammed El Baradei, yang mengatakan bahwa konsep keadilan sudah hilang dari Mesir dan tiada lagi yang tersisa.

Komentar Saber ini bukan pertama kalinya datang dari kalangan penegak hukum, yang kerap dikritik karena pendekatan yang elitis.

Tahun lalu, 138 orang yang melamar posisi jaksa ditolak karena orangtua mereka tidak memiliki gelar kesarjanaan.
Undang-undang dasar Mesir melarang adanya diskriminasi berdasarkan kelas dan jenis kelamin.

Sementara, Perdana Menteri Mesir Ibrahim Mehleb telah mengumumkan pengunduran diri Menteri Kehakiman Mahfouz Saber. Perdana Menteri mengatakan pengunduran diri itu 'dalam menanggapi opini publik. "

Menteri Kehakiman telah memicu kontroversi di Mesir setelah menyatakan bahwa anak-anak dari pemulung tidak bisa menjadi hakim karena mereka harus tumbuh dalam "terhormat" lingkungan.

Selama wawancara televisi hidup, Menteri Kehakiman menjawab pertanyaan tentang kriteria kerja Kementerian Kehakiman.

"Dengan segala hormat kepada pengumpul sampah, dan orang lain di bawahnya atau di atasnya, untuk itu diperlukan media lingkungan di mana seorang hakim tumbuh menjadi cocok," kata Menteri Kehakiman.

"Seorang hakim memiliki Mulia dan posisinya, ia harus datang dari media terhormat, baik secara finansial dan moral."

Menteri menambahkan bahwa jika seorang kolektor sampah akan dipekerjakan sebagai hakim, ia akan menderita depresi dan masalah lainnya. Menteri, yang mengatakan pernyataan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, tidak menjelaskan apa masalah 'yang ia maksud.

Ditanya apakah ini berarti pengumpul sampah dan anak-anaknya kehilangan pekerjaan, Menteri mengatakan mereka akan menemukan pekerjaan yang cocok untuk mereka.

Setelah laporan, Mesir telah dibawa ke media sosial untuk menyerukan pengunduran diri Menteri Kehakiman. Di Twitter, atas trending hashtag di Mesir menyerukan Menteri diganti.(BBC/egyptianstreets/bh/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]