Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Munir
Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
2016-10-11 20:01:19

Ilustrasi. Aksi Demo Di Depan Istana. Menuntut Usut Tuntas Pelangaran HAM Kasus Pembunuhan Aktifis HAM Munir.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Fadli Zon menilai hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib merupakan sebuah kelalaian pemerintah.

"Kita harus menghargai hasil keputusan yang telah diambil terkait dengan TPF Munir, saya dengar berkasnya hilang. Tentu ini harus ada penjelasannya dan klarifikasinya," ujar Fadli Zon di Senayan,Jakarta, Selasa (11/10).

Fadli menilai bahwa, arsip negara memang tidak selalu tersimpan dengan baik. Dengan kata lain seringkali terjadi dokumen kasus yang hilang. Jangankan kasus lama seperti kasus Munir, kasus baru yang kemarin ini saja sudah hilang. Ini merupakan kelalaian dari orang atau lembaga yang harusnya menjaga dokumen tersebut.

Meski demikian Fadli mengakui bahwa apa yang menjadi kasus-kasus di masa lalu tidak seluruhnya harus kembali diangkat. Ada kasus masa lalu yang sudah tuntas dan ada yang belum tuntas. Jangan sampai selalu bergulir dengan masa lalu.

"Kalau tidak salah kasus ini sudah disidangkan, sudah ada terdakwa dan sudah dijatuhi hukuman. Jadi apa lagi yang akan diangkat dari kasus ini. Kecuali ada temuan baru dari kasus ini," pungkasnya.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Munir
 
`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
 
SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
 
Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
 
Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
 
10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]