Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Hikmawanto Juwana: Jangan Gentar dengan PT Newmont dan PT Freeport
Saturday 25 Jan 2014 18:12:28

Ilustrasi. Gambar lokasi tambang PT Freeport.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) mengungkap, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dikabarkan menentang keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral.

Peraturan ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral yang belum diolah.

Dalam Peraturan pengenaan Bea Keluar ini dikaitkan dengan tingkat pengelolaan produk mineral. Dijelaskan, bila dicermati ada empat alasan mengapa penentangan oleh Newmont dan Freeport tidak berdasar.

"Pertama, keberatan ditujukan kepada pemerintah atas dasar Kontrak Karya mereka dengan Pemerintah. Pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata. Padahal dalam konteks pengenaan Bea Keluar pemerintah sebagai entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1).

Kedua, PMK dikeluarkan sama sekali tidak disebut 2 perusahaan tambang asal AS. Artinya PMK tersebut berlaku umum. Kemudian yang ketiga Bea Keluar secara filosofis tidak sama dengan pajak. Bea Keluar dikenakan agar Newmont dan Freeport dan perusahaan tambang lainnya melakukan hilirisasi industri pertambangan yang sebenarnya sudah jatuh tempo berdasarkan UU Minerba.

"Keempat, keberatan Freeport dan Newmont akan mendapat tentangan dari rakyat Indonesia yang mendambakan sumber daya alam lebih berpihak pada mereka. Oleh karenanya bila Freeport dan Newmont masih ingin tetap melakukan usaha di Indonesia, mereka harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah," Hikmawanto menegaskan.

Ia kemudian meminta kepada pemerintah tidak perlu gentar bila dua perushaan ini akan membawa ke arbitrase internasional. Pemerintah memiliki posisi kuat dalam membuat kebijakannya. Pemerintah harus menegakkan kedaulatan hukumnya terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha asing, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.(tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]