Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa
Hiendra Menduga, JPU Main Mata di Ruang Sidang PN Jakarta Utara
2017-11-16 19:20:23

Ilustrasi. Suasana sidang pengadilan.(Foto: BH /gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, karena orang tidak bersalah masih saja dipenjara. Kasusnya dipaksakan menjadi perkara, dan inilah realita yang menimpa seorang pengusaha bernama Hiendra Soenjoto. Hiendra jadi terdakwa di PN Jakarta Utara, padahal di PN Jakarta Selatan, dalam putusan Praperadilan jelas menyatakan bahwa semua dakwaan harus dibatalkan

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza besama Theodora bukannya mencabut dakwaan tersakwa di PN Jakarta Utara melainkan tetap menyidangkan Hiendra sebagai terdakwa. Dan saat ini persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Akhirnya Hiendra angkat suara. Menurutnya kasus ini sangat dipaksakan, karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya. "Saya menjadi terdakwa, karena ada yang ingin menguasai harta dan perusahaannya. Saya juga menduga ada permainan JPU dalam kasus ini," ujarnya pada wartawan, Kamis (16/11).

Penetapan Pengadilan

Pasalnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkaranya telah mengalihkan statu penahanan terdakwa Hiendra Soenjoto dari Rutan menjadi tahanan kota pada Jumat (10/11), tetapi Hiendra masih tetap meringkuk dalam sel tahanan di Rutan Cipinang hingga Senin (13/11). Ironisnya, kenapa JPU tidak langsung mengeksekusi dan mengeluarkan Hiendra dari tahanan. Ada apa dengan Jaksa?

"Berdasarkan surat Penetapan perintah penahanan Hakim PN Jakarta Utara Nomor:
1121/Pen.Pid/2017/PN.Jkt.Utr. Setelah melalui rapat majelis hakim, terdakwa Hiendra Soenjoto status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Ketua majelis hakim Ramses Pasaribu, sebelum menutup persidangan lanjutan pada, Kamis (9/11) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketiga orang saksi itu adalah Azhar Umar, Muhamad Bachitar Nasution dan Reza Irfansyah diambil sumpahnya. Saksi yang pertama diperiksa adalah Azhar Umar (saksi pelapor).

Di persidangan Azhar menyatakan pernah diperiksa oleh Polisi sebagai pelapor. "Saya melaporkan Hiendra karena telah dirugikan dalam keterangan palsu pada akta notaris nomor 116, berdasarkan pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP," ujarnya seraya mengatakan kerugiannya karena sahamnya menjadi hilang.

Menurut Azhar, akta notaris Nomor: 166 itu inbreng, karena terdakwa dalam RUPS itu telah mengubah statusnya, yang seharusnya menjadi Direktur Utama (Dirut).

"Seharusnya saya yang menjadi Dirut pada 25 Juni 2014 itu. Pada saat itu saya memberi kuasa kepada Reza untuk mewakili saya yang tidak bisa hadir dalam RUPS. Tapi pada saat itu Reza tidak diijinkan masuk, dan akhirnya diketahui susunan direksi telah dirubah oleh terdakwa," ujarnya seraya mengatakan aset sebesar Rp3 Triliun itu sudah tidak ada.(bh/db)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]