Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Hidayat Nur Wahid: Berita Laporkan Jan Eates ke Bawaslu Itu Tidak Benar, Fitnah dan Hoax
2019-02-02 21:20:28

Hidayat Nur Wahid (tengah) didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan bukti-bukti judul pemberitaan yang merugikan dirinya, dalam konferensi pers di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa judul berita yang beredar di media online nasional tentang dirinya laporkan cucu Presiden Jokowi, Jan Ethes ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah tidak benar, fitnah dan hoax.

Penegasan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid bersama kuasa hukumnya dalam konferensi pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/2).

Menurutnya, beredar judul pemberitaan di beberapa media nasional tentang hal tersebut telah merugikan pribadinya.

Hidayat menjelaskan, awal apa yang Ia sampaikan melalui akun twitternya merupakan respons dari pernyataan Ketua Relawan Cakra 19, Andi Widjajanto. Relawan Cakra 19 adalah salah satu organisasi relawan pendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sesungguhnya justru pernyataan saya mempertanyakan pernyataan dari timsesnya Pak Jokowi atau relawan Cakra 19, Pak Andi Widjajanto yang dikutip tempo, bahwa timses 01 mengungkap keunggulan kampanye Pak Jokowi, salah satunya Jan Ethes," ujar Hidayat, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI saat jumpa pers pada, Sabtu (2/2).

"Karenanya menjadi sangat aneh, ketika kemudian tribunnews.com, dan diikuti oleh tribunnews.com Pekanbaru dan tribunnews.com Banjarmasin, kemudian membuat judul berita yang sama sekali berbeda dan bahkan menghadirkan kegaduhan karena kemudian menimbulkan kesalahpahaman yang sangat merugikan saya, sangat "tidak sesuai dengan fakta" dan itu hoax, karena judul yang dibuat sangat manipulatif," paparnya.

Untuk itu, Hidayat meminta agar media online nasional tersebut menyampaikan permohonan maaf dan bersedia untuk mengkoreksi judul pemberitaan dimaksud.

Hidayat juga mengingatkan agar media massa lebih berhati hati menghadirkan informasi kepada publik.

"Supaya fitnah tidak berkembang ke mana-mana, supaya pihak warga bangsa terpenuhi. Media akan menjadi pilar demokrasi kalau media melakukan kewajibannya," tutupnya.

Sementara, berikut isi dan rangkaian cuitan Hidayat Nur Wahid dalam akun twitternya:

"Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg “Artis” ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye?Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?" cuit Hidayat Nur Wahid dalam akun twitternya @hnurwahid, Jumat (25/1) lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]