Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Hidayat Nur Wahid: Agar Pemerintah Perhatikam Saran MUI, Prioritaskan Penanganan Covid-19
2020-04-02 08:47:40

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi peran MUI dan organisasi keagamaan lainnya yang dalam beberapa waktu terakhir telah mem 'fatwa'kan dan mengimbau umat masing-masing agar berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan beribadah di rumah.

Namun Hidayat Nur Wahid atau HNW mendesak pemerintah agar menindaklanjuti upaya dari berbagai organisasi keagamaan tersebut. "Tidak efektif jika MUI dan yang lainnya sudah mengeluarkan fatwa atau panduan untuk fokus beribadah di rumah, sedangkan pemerintah tidak fokus membuat kebijakan yang efektif untuk mengatasi masalah Covid-19, yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai bencana nasional non alam," tegas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (29/3).

Oleh karenanya, HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyarankan pemerintah segera mengikuti saran MUI pada hari Ahad (29/3) agar memprioritaskan dan fokus mengatasi pandemi Covid-19, dan tidak membuat galau dan gaduh Rakyat dengan program-program tidak prioritas seperti pembangunan atau pemindahan ibukota.

"Baik para pemuka agama hingga pemerintah daerah sudah berupaya sekuat tenaga mencegah dampak terburuk dari Covid-19. Maka supaya segala upaya itu efektif dan tidak sia-sia, agar pemerintah segera lakukan lockdown total atau pun lokal sesuai pertimbangan para ahli. Anggaran yang tidak urgent seperti trilyunan anggaran kementerian untuk kunjungan dinas yang tak urgent, sebagaimana pernah disebut presiden Jokowi, agar segera direalokasi untuk fokus atasi teror Covid-19, dengan segera mengajukan perubahan APBN ke DPR. Demikian juga proyek ibukota baru, yang tak ada dalam janji kampanye, agar tak mengalahkan fokus pemerintah dan APBN-nya untuk selamatkan Rakyat dan NKRI dari teror Covid-19. Bila memang ada anggaran-anggaran tersebut, agar direalokasi untuk fokus menopang kesehatan dan kesejahteraan Rakyat selama bencana nasional Covid-19 ini," tutur HNW.

Di samping hal tersebut, HNW juga mengajak seluruh organisasi keagamaan agar meningkatkan upaya-upaya yang lebih efektif dalam membimbing umat beragama di tengah merebaknya wabah Covid-19. Karena masih ada saja umat beragama yang belum melaksanakan fatwa atau arahan pimpinan Umat beragama terkait penyikapan terhadap masalah Covid-19 ini.

"Insya Allah dengan bimbingan para pemuka Agama dan Organisasi-Organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Parisadha Hindudharma, dan lain-lainnya, maka masyarakat Indonesia yang religius bukan saja mampu bertahan di tengah musibah wabah ini, bahkan dapat menjadi solusi bagi sesama warga dan pemerintah dalam memutus rantai penularan wabah, menghentikan teror dan mudharat wabah Covid-19, menyehatkan masyarakat serta memulihkan kehidupan umat manusia secara baik dan benar pasca musibah wabah Korona ini," demikian yang diserukan oleh HNW.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]