Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Hidayat Nur Wahid: Agar Pemerintah Perhatikam Saran MUI, Prioritaskan Penanganan Covid-19
2020-04-02 08:47:40

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi peran MUI dan organisasi keagamaan lainnya yang dalam beberapa waktu terakhir telah mem 'fatwa'kan dan mengimbau umat masing-masing agar berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan beribadah di rumah.

Namun Hidayat Nur Wahid atau HNW mendesak pemerintah agar menindaklanjuti upaya dari berbagai organisasi keagamaan tersebut. "Tidak efektif jika MUI dan yang lainnya sudah mengeluarkan fatwa atau panduan untuk fokus beribadah di rumah, sedangkan pemerintah tidak fokus membuat kebijakan yang efektif untuk mengatasi masalah Covid-19, yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai bencana nasional non alam," tegas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (29/3).

Oleh karenanya, HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyarankan pemerintah segera mengikuti saran MUI pada hari Ahad (29/3) agar memprioritaskan dan fokus mengatasi pandemi Covid-19, dan tidak membuat galau dan gaduh Rakyat dengan program-program tidak prioritas seperti pembangunan atau pemindahan ibukota.

"Baik para pemuka agama hingga pemerintah daerah sudah berupaya sekuat tenaga mencegah dampak terburuk dari Covid-19. Maka supaya segala upaya itu efektif dan tidak sia-sia, agar pemerintah segera lakukan lockdown total atau pun lokal sesuai pertimbangan para ahli. Anggaran yang tidak urgent seperti trilyunan anggaran kementerian untuk kunjungan dinas yang tak urgent, sebagaimana pernah disebut presiden Jokowi, agar segera direalokasi untuk fokus atasi teror Covid-19, dengan segera mengajukan perubahan APBN ke DPR. Demikian juga proyek ibukota baru, yang tak ada dalam janji kampanye, agar tak mengalahkan fokus pemerintah dan APBN-nya untuk selamatkan Rakyat dan NKRI dari teror Covid-19. Bila memang ada anggaran-anggaran tersebut, agar direalokasi untuk fokus menopang kesehatan dan kesejahteraan Rakyat selama bencana nasional Covid-19 ini," tutur HNW.

Di samping hal tersebut, HNW juga mengajak seluruh organisasi keagamaan agar meningkatkan upaya-upaya yang lebih efektif dalam membimbing umat beragama di tengah merebaknya wabah Covid-19. Karena masih ada saja umat beragama yang belum melaksanakan fatwa atau arahan pimpinan Umat beragama terkait penyikapan terhadap masalah Covid-19 ini.

"Insya Allah dengan bimbingan para pemuka Agama dan Organisasi-Organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Parisadha Hindudharma, dan lain-lainnya, maka masyarakat Indonesia yang religius bukan saja mampu bertahan di tengah musibah wabah ini, bahkan dapat menjadi solusi bagi sesama warga dan pemerintah dalam memutus rantai penularan wabah, menghentikan teror dan mudharat wabah Covid-19, menyehatkan masyarakat serta memulihkan kehidupan umat manusia secara baik dan benar pasca musibah wabah Korona ini," demikian yang diserukan oleh HNW.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]