JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan iklan hukum di Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Herman Felani akhirnya divonis majelis Hakim dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Herman Felani secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ujar Hakim Ketua Tati Hardianti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/4).
Selain hukuman badan, mantan actor 80-an ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Herwan juga diwajibkan mengembalikan uang sisa jarahanya sebesar Rp 1,303 miliar, “Dan harus digantikan paling lambat satu bulan. Jika tidak memenuhi uang pengganti, maka seluruh kekayaan terdakwa akan disita, jika juga tidak mencukupi maka digantikan hukuman dua tahun penjara,”tambah Hakim Tati Hardianti.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa. "Yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintah. Yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih punya tanggungan keluarga dan memiliki kontribusi untuk memajukan perfilman di Indonesia," papar Hakim Anggota, I Made Hendra.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Herman yang menjabat Direktur PT Global Vision Universal, terbukti telah melakukan penyuapan kepada Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan. Agar sebesar 10 persen dari nilai kontrak pengadaan empat proyek Pemprov DKI.
Dianataranya, pengadaan jasa iklan hukum pada Biro Hukum yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006. Kedua, pengadaan filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD tahun 2007.Kemudian proyek pengadaan filler sosialiasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2007. Terakhir, pada proyek pengadaan iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Dari empat proyek yang ditangani perusahaan Herman, total kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, Herman melalui istrinya, Mutia Datau terbukti memberikan uang ke sejumlah orang di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendi sebesar Rp 500 juta, M Norman sebesar Rp 600 juta, ke PPK di BPLHD DKI Jakarta Hotman Silaen sebesar Rp 320 juta, dan Made Suharjaya Rp 45 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp1,3 miliar dinikmati terdakwa dan harus dikembalikan terdakwa ke negara. (inc/biz)
|