Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RAPBN
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
2019-08-19 16:36:37

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi adanya deviasi-deviasi dengan menciptakan bantalan fiskal yang proporsional. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa RAPBN 2020 dikelola secara fokus, terarah, bisa tepat sasaran, dan manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat. Heri menyoroti kontribusi APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) relatif kecil, sekitar 14,5 persen dari PDB.

Sehingga perlu menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta bisa tumbuh dan berkembang. "Sebaiknya ada kebijakan yang sinergi untuk mendorong investasi dan bisa tumbuh dengan baik, sehingga lapangan kerja bisa tercipta," ujar Heri usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Sebaiknya APBN 2020, lanjut politisi Partai Gerindra itu, dapat menggambarkan daya tahan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak eksternal yang ada, karena diperkirakan tahun 2020 ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian.

"Karena perang dagang Amerika-China serta fluktuasi harga komoditas berdampak pada perekonomian Indonesia. International Monetary Fund (IMF) pun menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,5 persen menjadi 3,3 persen pada 2019," terang Heri.

Dengan adanya situasi ekonomi global yang fluktuatif, maka penggunaan RAPBN yang tepat sasaran wajib dilakukan pemerintah. Komisi XI DPR RI, lanjut Heri, dipastikan akan terus mengawal RAPBN ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]