Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Hergun: Jangan Lupakan Hak Rakyat Saat PPKM Diperpanjang
2021-07-26 22:57:27

Ilustrasi penyekatan kendaraan bermotor selama PPKM Level 4 berlaku (Foto: FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Bersamaan dengan kebijakan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyerukan agar hak rakyat jangan dilupakan. Selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil. Namun, ia menyoroti Bansos yang ternyata banyak belum diterima oleh rakyat terdampak.

"Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan menaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4," kata Hergun-sapaan akrab Heri Gunawan- dalam siaran persnya, Senin (26/7/2021). Pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula hanya sebesar Rp699,43 triliun.

Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun. Anggaran kesehatan tersebut, lanjut Hergun, dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat covid, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi. "Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif nakes di daerah dilaporkan masih tersendat," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Ditambahkan Hergun, menurut data Kementerian Dalam Negeri, per 17 Juli 2021 realisasi insentif nakes baru mencapai 23,6 persen atau Rp2,09 triliun dari pagu anggaran Rp8,85 triliun. Padahal, nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi. Sudah seharusnya mendapatkan prioritas atas hak-haknya. "Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat pasien Covid-19. Peluang terpapar virus sangat besar. Bahkan, sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus," ungkapnya.

Selain itu, obat-obatan juga dilaporkan mengalami kelangkaan. Hal tersebut diketahui ketika Presiden Jokowi mengecek ketersediaan obat di apotek Kota Bogor, Jawa Barat. Presiden tidak menemukan obat yang dicarinya. Menurut apotekernya, obat yang dicari presiden yaitu Oseltamivir, Gentromicyn, Favipiravir, dan multivitamin, sudah sebulan tidak tersedia. Ketidaktersediaan obat yang dicari Presiden di apotek Kota Bogor menimbulkan kecurigaan tentang dugaan adanya penimbunan obat.

Pasalnya, tutur Hergun, BUMN Farmasi di hadapan DPR sudah menyatakan telah memproduksi obat-obatan dalam jumlah yang melebihi kapasitas produksinya untuk memenuhi pasokan pasaran. "Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalaupun terindikasi ada oknum yang menimbun obat Covid-19, sudah selayaknya aparat kepolisian mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini," tandas legislator dapil Jawa Barat IV ini.

Hergun menyerukan semua komponen bangsa bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbagai kendala diharapkan bisa segera diperbaiki agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan penyaluran bantuan untuk rakyat bisa berjalan lancar. Perkembangan Covid-19 per 25 Juli 2021 menunjukkan jumlah penambahan kasus positif dan pasien meninggal masih cukup tinggi. Kasus positif tercatat bertambah sebanyak 38.679 kasus.

Sementara pasien meninggal bertambah sebanyak 1.266 orang. Angka tersebut masih jauh di atas target pemerintah untuk menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10 ribu per hari. "Jika rakyat diwajibkan mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif, dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat," pungkas Hergun.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]