Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hari Valentine
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
Tuesday 14 Feb 2012 20:36:00

Perayaan Hari Valentine juga merambah ke negara-negara yang menerapkan Syariat Islam (Foto: Muslimdaily.net)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari ini, kerap dirayakan secara berlebihan. Bahkan, tak jarang dilakukan dengan berhubungan seperti layaknya suami-istri. Perbuatan maksiat ini jelas keliru dalam menyampaikan rasa kasih sayang dan bertentangan dengan norma agama.

“Penyampaian rasa kasih sayang tidak harus dengan melakukan hubungan suami istri. Apalagi jika belum sah menurut hukum dan agama. Hal itu, tentu saja tidak dibenarkan menurut agama,”
Kata Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH. Rahman Ustman di Hombang, SElasa (14/2).

Dirinya tak memungkiri bahwa perayaan Valentin itu sudah menjadi budaya dikalangan remaja. Namun, perlu ada penyesuaian dengan budaya ketimuran, karena Indonesia bukan negara sekuler, seperti di Barat. Indonesia adalah negara yang berfalsafah Pancasila. “ Remaja harus melestarikan budaya bangsa yang tidak berseberangan dengan etika beragama. Bukan sekedar imbauan, tapi keharusan,”tegas dia.

Untuk itu, lanjutnya, jika perayaan Valentin pada saat sekarang menjurus pada perbuatan yang melanggar agama atau maksiat, maka sebaiknya dihentikan. Masyarakat pada umumnya, sedangkan khusunya orang tua harus tetap melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya yang kerap merayakan hari kasih saying ini. “Tidak ada pendidikan agama mana pun yang memperbolehkan siapapun melakukan perbuatan maksiat,” tandasnya Gus Rahman.(sin)


 
Berita Terkait Hari Valentine
 
Afgan Syahreza Menawan di Konser Tunggalnya di Hari Valentine
 
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
 
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
 
Smartphone Mirip Coklat Untuk Hari Valentine
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]