Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garam
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
2018-10-01 12:09:12

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PT. PKGD) sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin, ada dugaan pengurusan izin hingga saat ini belum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1992 dengan berbagai alasan oleh Pemda setempat.

"Klien kami PT. PKGD mengambil alih pengelolahan lahan yang terdapat dalam SHGU No.6/1992 dari PT. PGGS. Oleh karena itu HGU PT. PGGS di akuisisi sejak 2017 oleh PT. PKGD. Setelah di ambil alih, PT. PKGD memintah restu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tapi mengapa sampai sekarang sulit dikeluarkan izin usaha industri garam tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).

HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS) sejak 1992 telah di akuisisi 100% saham barunya oleh perusahaan PT. PKGD sejak tahun 2017, di atas lahan seluas 3.720 hektare. Setelah di ambil alih PT. PKGD, mereka telah membangun pra infrastruktur.

"Ironisnya di atas lahan HGU yang terbentang dari Desa Oebelo hingga Nunkurus seluas 3.720 hektare, bahkan sudah berdiri sejumlah perusahaan garam lain atas restu dan ijin Pemerintah Kabupaten Kupang," jelas Henry.

Padahal PT. PKGD akan berinvestasi dalam menjalankan usaha industri garam ini mencapai 1,8 triliun rupiah. Ini bukti niat tulus perusahaan klien kami mau membantu masyarakat sekitar dalam menaikkan taraf hidup dan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan membuka lapangan kerja. Dengan memanfaatan dan pengelolaan lahan untuk industri garam dalam rangka mendukung swasembada garam nasional.

Menurut Henry, sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin amdal dan lainnya, tapi hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Ada dugaan pemda mempersulit mengenai perizinan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kupang dan sejumlah masyarakat pemilik lahan menolak dengan tegas. Menolak kehadiran pemilik HGU PT. PGGS yang kemudian diakuisisi oleh PT. PKGD, karena dinilai telah menelantarkan lahan potensial garam selama 1992 hingga 2017.(bh/as)


 
Berita Terkait Garam
 
Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
 
Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
 
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
 
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
 
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]