Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Hengky Kurniawan Digugat Cerai Christy Jusung
Monday 18 Jun 2012 21:10:55

Christie Jusung & Hengky Kurniawan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Artis sinetron Hengky Kurniawan membenarkan kabar peceraian dirinya dengan sang istri, Christy Jusung. Malah, Hengky mengaku, gugatan cerai tersebut atas inisiatifnya.

"Iya, memang sudah disepekati (untuk bercerai). Justru saya yang meminta dia, kalau memang udah nggak cocok, ya sudah saya minta dia yang menggugat. Saya memang minta dia mengajukan gugatan," ungkap Hengky saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Meski demikian, Hengky mengakui sangat menyayangkan hubungan rumah tangganya harus menempuh jalan perceraian. Pasalnya pasangan yang menikah pada 10 Oktober 2008 itu karena sering ada masalah. “ Awalnya saya juga nggak mau ada perceraian. Karena memang sudah ada masalah ya, akibat sering ada perbedaan pendapat saja," jelasnya. Dan nantinya, sidang perceraian Christy-Hengky akan berlangsung pada 20 Juni 2012.

Seperti diketahui, kepastian gugatan cerai Christy terhadap Hengky dipastikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah. Dimana Tamah menjelaskan, bahwa Christie mengajukan gugatan cerai ke Hengky.

Christy menikah dengan Hengky Kurniawan pada 10 Oktober 2008 di Puteri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara. Pasangan tersebut telah dikaruniai satu anak, Bintang Pratama yang lahir pada 13 Februari 2009. (dbs/sya)


 
Berita Terkait Perceraian
 
• Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
• Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
• Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
• Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
• Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]