Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Hendak Ditangkap, Terduga Teroris Lempar Bom Kepada Petugas
Saturday 03 Nov 2012 16:37:02

Ilustrasi, Densus 88 AT Polri.(Foto: Berita HUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya penangkapan terduga jaringan teroris kembali terjadi. Pagi tadi, Sabtu (3/11) sekitar pukul 05.30 WITA tim satgas penegakkan hukum yang terdiri dari Densus 88 AT dan Polda Sulteng melakukan penegakkan hukum dengan menangkap 2 terduga teroris di Jl Lorong Merpati, Kel Kaya Manya, Poso, Sulteng.

Upaya penangkapan yang dilakukan Densus 88 AT tersebut, mendapatkan perlawanan yang cukup kuat dari kelompok terduga teroris itu, karena 2 teroris tersebut melempar bom pipa rakitan kepada petugas. Selain itu, teroris tersebut juga meminta bantuan kepada orang kampung dalam memberikan perlawanannya kepada petugas.

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, "terduga teroris tersebut berjumlah 2 orang yang inisialnya MY dan K. Tetapi 1 melarikan diri dan satunya lagi berhasil ditangkap. Inisial yang berhasil di tangkap tersebut yaitu K," kata Boy dalam siaran persnya di Jakarta.

Saat akan dilakukan penangkapan, terduga teroris yang berinisial K berupaya untuk melarikan diri. Tetapi kemudian Densus 88 akhirnya dengan sangat terpaksa melakukan penembakan dengan inisial K tersebut.

Pelarian K pun berakhir tepat di Jalan Lorong Merpati, Kelurahan Kayamanya, Kota Poso. Petugas pun melumpuhkannya dengan timah panas. "petugas menembaknya karena terduga teroris inisial K tersebut akan melarikan diri," ujarnya.

Saat ini jenazahnya sudah dibawa ke Palu untuk dilakukan langkah-langkah otopsi. K yang sudah tinggal lama di Poso rencananya akan dimakamkan langsung pihak keluarga.

"Saat ini jenazah sudah dibawa ke Palu untuk dilakukan langkah-langkah otopsi. Jenazah yang inisial K ini, kemudian akan kita serahkan ke pihak keluarga serta rencanya akan langsung dimakamkan," pungkas Boy.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]