Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TNI
Helikopter TNI Dauphin HR-3601 Onboard KRI Usman Harun-359 di Laut Mediterania
2018-08-21 20:21:02

LEBANON, Berita HUKUM - Helikopter TNI Dauphin HR-3601 berhasil onboard pertama kalinya di geladak KRI Usman Harun-359 yang bertugas dalam Satuan Tugas (Satgas) Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXVIII-J United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) saat manuver di perairan Laut Mediterania.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah .saat berada di Mako Kodam I/Bukit Barisan, Senin (20/8).

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa Helikopter TNI Dauphin HR-3601 diterbangkan menuju geladak heli dan berhasil onboard di KRI Usman Harun-359 pada pukul 11.30 waktu setempat dengan aman dan lancar.

Pada kesempatan tersebut Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa selama penugasan ke depan keberadaan helikopter TNI Dauphin HR-3601 guna mendukung pelaksanaan tugas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-J/UNIFIL dengan Komandan Satgas Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H.,M.Si dan sehari-harinya menjabat sebagai Komandan KRI Usman Harun-359 yang telah bertugas dalam misi perdamaian PBB sejak bulan Juli 2017 lalu.

Selanjutnya Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menuturkan bahwa helikopter TNI Dauphin HR-3601 diterbangkan oleh pilot Kapten Laut (P) Muhammad Al-Amin dan Kopilot Kapten Laut (P) Ario Letto Hidayatullah.

Kapuspen TNI juga mengatakan bahwa baru untuk pertama kalinya TNI melibatkan helikopter jenis Dauphin AS-365 dengan nomor registrasi pesawat HR-3601 yang diangkut pesawat cargo cargo Antonov-124 Volga Depnr diterbangkan secara langsung dari Surabaya menuju Beirut Lebanon dalam rangka tugas misi perdamaian PBB.

"Helikopter jenis Dauphin AS-365 untuk memperkuat tugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon," tambah Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menambahkan bahwa selama bergabung dalam Satgas MTF TNI Konga XXVIII-J/UNIFIL, helikopter jenis Dauphin AS-365 HR-3601 akan diawaki oleh 9 crew pesawat terdiri dari 4 pilot dan copilot serta 5 teknisi pesawat yang bertugas mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan.

9 personel crew heli yang akan tergabung dalam Satuan Tugas MTF TNI Konga XXVIII-J/UNIFIL bertugas sebagai pilot dan copilot Kapten Laut (P) Al-Amin, Kapten Laut (P) Aryo Letto Hidayatullah, Kapten Laut (P) Angga Prasetio, Lettu Laut (P) Yahya Khoibaron Akhwa, sedangkan untuk teknisi terdiri dari Letda Laut ( T) Joko Prasetyo W, Serka Mpu Sujono, Sertu MPU Andri Hadi P, Sertu Lpu Lugianto dan Serda Lpu Puguh Ashari.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]