Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
DPO
Hebat, 13 Tahun Buron Sambil Nyamar Sebagai Aktor
Sunday 18 Dec 2011 22:27:57

Ji Siguang (kiri) saat ditangkap polisi (Foto: Guangzhou Daily)
Kisahnya persis cerita silat. Seorang jago silat yang bersembunyi, akhirnya terendus. Hanya saja yang ini bukan jago silat, tapi buronan polisi. Seorang pria Cina ditangkap polisi, setelah buron selama 13 tahun. Hebatnya, selama buron sang pria tersebut, yakni Ji Siguang tidak bersembunyi, melainkan kerap muncul di teve sebagai aktor dan main film serial produksi sbeuah stasiun teve setempat.

Seperti dikutip Guardian, Minggu (18/12), pihak berwenang di Qiqihar, provinsi Heiling Jiang, bagian utara Cina, menyatakab bahwa polisi menangkap Ji saat tengah syuting serial kung fu. Ji telah populer di Cina lewat serial aksi mata-mata Lurk, tiga tahun lalu.

Di setiap serial teve yang dibintanginya, Ji menggunakan nama Zhang Guofeng. Selama 13 tahun bersembunyi, Ji sudah main 30 judul serial TV. Ia mengatakan, tak pernah menonton serial teve yang dibintanginya, karena terlalu takut akan dikenali. Namun, Ji ditangkap di Jinhua, provinsi Zhejiang di wilayah timur China, bukan karena wajahnya dikenali di TV, tapi berdasar informasi dari informan polisi.

Memangnya apa kejahatan yang sudah dilakukan Ji? Ternyata, Ji terlibat perampokan dan melukai polisi dengan pistol pada 1998 di Qiqihar. Saat beraksi, ia bersama tiga kawannya yang kemudian ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kepada polisi, seperti dikutip Guangzhou Daily, Ji mengaku bahwa kerap berpindah dari kota ke kota sebelum akhirnya tinggal di Zhejiang, ketika ia menemukan pekerjaan sebagai figuran di studio film Hengdian World Studios, pusat syuting film terbesar di Cina. Dengan pengalamannya sebagai penyiar radio, Ji kemudian naik tingkat jadi aktor dan diberi peran lebih besar. Saat ditangkap ia tengah menjadi bhiksu Shaolin di serial Shaolin Tigers.(tbc/sya)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]