Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Hat-Hati dengan Orang yang Menggunakan Identitas Polisi Untuk Kejahatan
Tuesday 11 Dec 2012 13:05:58

Ilustrasi, Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kasus penipuan yang berkedok undian berhadiah dengan membawa nama/identitas lainnya, seperti tanda tangan, pangkat dan jabatan Polisi, belakangan terjadi lagi kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang yang bernama Ferdian Baihaki, Selasa (11/12).

Tersangka melakukan penipuan dengan modus berpura-pura mengaku anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Polisi yang mampu membantu bagi siapa saja yang mau menjadi anggota Polri, baik menjadi bintara maupun perwira dengan mengatasnamakan pejabat Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri dengan meminta imbalan antara 50-100 juta.

Dari tersangka berhasil disita antara lain berkas-berkas penerimaan (dokumen) yang berisi persyaratan guna pendaftaran sebagai anggota Polri anatara lain: Ijazah Asli dan foto copy SKCK, rapot dan surat lamaran , bermacam stempel, senjata api, beberapa jenis seragam dinas Polri, PDH Polri, PDU IV Polri, Kaos Polri, baret Biru Provost, kopel, Topi dinas Pamen, Pama, dan sebagainya.

Dengan adanya orang yang mengaku sebagai oknum Polisi alias Polisi gadungan ini, yang tentunya dapat membuat keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat maka dihimbau kepada anggota Polisi dan masyarakat luas khususnya dan masyarakat diwilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya, agar:

1. Lebih peduli terhadap situasi yang terjadi dan berkembang di lingkungan kita

2. Upayakan setidaknya saling mengenal dengan sesama anggota Polri di lingkungan Polda Metro Jaya dan dengan masyarakat disekeliling kita

3. Jangan ikut-ikutan/mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi yang menawarkan kemudahan bahkan janji dapat menolong siapa saja yang mau menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang

4. Tetap solid, menjaga kebersamaan, kekompakan dan menjaga silaturahmi dengan sesama anggota Polri dan juga dengan masyarakat.

5. Mempunyai integritas dan loyalitas pribadi terhadap pekerjaan dan institusi, sehingga dapat senantiasa menjaga nama baik institusi Polri dan masyarakat luas.

6. Tetap waspada dan selalu berdo’a untuk keselamatan diri, Insitusi Polri, dan masyarakat, bangsa dan Negara.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]