Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tax Amnesty
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
2016-10-01 23:26:48

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.(Foto: azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Tax Amnesty dilakukan selama periode sembilan bulan dan terbagi menjadi tiga periode, dengan nilai tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri, dan hanya berlaku pada periode pertama yang berakhir pada bulan September 2016. Pada periode ini terjadi lonjakan hingga 86,4 triliun, yang berupa uang tebusan senilai Rp 83 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 0,32 triliun.

Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai, pemerintah sebaiknya jangan senang dahulu, sebab hal itu masih jauh dari target yakni sejumlah Rp 165 triliun.

"Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata, karena yang diharapkan dari TA tersebut adalah dana repatriasi luar negeri bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri," tandas politisi F-Gerindra itu.

Menurutnya hingga saat ini, setidaknya baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari 50 hingga 60 juta orang. Artinya Dirjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi yang sistematis dan lebih masif lagi, serta pelaporan juga harus lebih transparan.

"Untuk repatriasi dana, saya memandang belum maksimal, jika pencapaiannya masih dibawah Rp 100 triliun. itu berarti harapan akan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terwujud," ucapnya.

Ia juga mengatakan, semua pihak berharap program tax amnesty ini bisa menjadi stimulus ekonomi dengan adanya aliran dana segar yang langsung menyentuh ekonomi riil masyarakat. "Namun pada kenyataannya masih mandeg dan dimana-mana ekonomi juga sepi," paparnya.

Jika program itu dibuat dengan baik maka semestinya bisa mempunyai potensi modal yang baik untuk stimulus UKM. Heri berharap pemerintah bisa mengevaluasi program tax amnesty, agar ke depan eksekusinya dapat lebih baik

"Kuncinya hanya tiga kata, yakni sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi. Jika tidak kita hanya mentok di deklarasi yang tinggi tanpa eksekusi yang signifikan.

Seluruh lembaga dan Kementerian, menurut Heri, harus bisa lebih bersinergi dan pro aktif dalam melakukan komunikasi dan pendekatan secara nasionalis atas para wajib pajak. "Sebab kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekarang kapan lagi," tegasnya.(dep/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]