Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Hasil Sengketa Pilgub Sulsel Diputuskan Pekan Depan
Tuesday 19 Feb 2013 20:21:28

Suasan persidamgan di MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar Sidang terakhir, sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2013 di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan terkait.

Ketua MK Mahfud MD menolak saksi tambahan, baik yang di ajukan oleh Tim AI, SAYANG dan KPUD, karena sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sudah 5 kali digelar. Hal ini diluar dari kebiasaan dimana sidang gugatan Pilkada hanya tiga kali digelar.

Saksi Ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengungkapkan bahwa jika benar terbukti Komisi Pemilihan Umum bersama pihak termohon Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) telah melakukan pengalihan dukungan parpol, maka mereka telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu dengan penjagaan dari pihak kepolisian di luar gedung MK sejumlah pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang yang menamakan diri "Sampan" dan merupakan bagian dari tim pemenangan Sayang melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar proses Pilgub Sulsel tidak dirusak oleh segelintir orang.

Dari keterangan para Hakim Konstitusi, hasil keputusan sengketa Pilgub Sulsel akan dibacakan pada hari Senin atau Selasa pekan depan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]