Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KSPI
Hasil Pertemuan Delegasi KSPI Dengan Menakertrans
Saturday 14 Jul 2012 07:19:32

Demo KSPI (Foto: sekberijp.wordpress.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).

Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI dengan Menekertrans, Kamis (12/07) sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI), Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna Sinulingga ( TURC ).

Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :

1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.

2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.

3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.

4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.

5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .

Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.

2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.

3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Selanjutnya KSPI akan :

1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI)

2. Melanjutkan konsolidsi dan aksi PERLAWANA N HOSTUM ( Hapus outsourcing Toalk Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.

3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.(rls/bhc/rat)



 
Berita Terkait KSPI
 
• Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
• Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
• Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
• KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
• Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]