Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Hasil Pemilukada Provinsi Sumut Digugat Dua Pasangan Calon
Tuesday 02 Apr 2013 21:46:16

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara digugat ke MK oleh dua pasangan calon pada Selasa (2/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pendahuluan dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan mengenai keberatannya atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

“Banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C-6-KWK-KPU sehingga kehilangan hak untuk memilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Termohon juga tidak memberikan kartu pemilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT serta adanya manipulasi DPT dengan melakukan pengacakan antara tempat tinggal pemilih dan TPS yang berjauhan,” paparnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. “Hal ini terjadi dengan ditemukan adanya undangan memilih (Formulir C-6-KWK-KPU) yang disebarkan di suatu tempat di beberapa wilayah di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota. “Karena pasangan calon nomor urut 5 merupakan incumbent, jadi menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan massa memilih mereka,” urainya.

Hal aneh yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara adalah adanya penggelembungan DPT dikarenakan antara lain adanya DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal bahkan mendapatkan kartu pemilih yang kemudian dipergunakan di TPS-TPS. Selain itu, adanya kesalahan dalam teknis melipat surat suara. “Kemudian ada pembagian formulir C6 yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten/Kota yang bukan pejabat sesungguhnya,” terangnya.

Untuk itulah, kedua pasangan calon tersebut meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013. Tak hanya itu, Para Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013;

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Provinsi Sumatera Utara tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 5 H. Gatot Pujo Nugroho, S.T., dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si. paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo,” tandas Arteria.

Sidang selanjutnya beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 3 April 2013.(lul/mh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]