Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada Cimahi
Hasil Pemilukada Kota Cimahi Digugat ke MK
Saturday 29 Sep 2012 15:54:56

Sidang Pengugatan (Foto: Ist)
CIMAHI, Berita HUKUM - Hasil Pemilihan Umum kepala Daerah Kota Cimahi yang diumumkan pada 13 September 2012 lalu, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pasangan calon. Sidang pertama sengketa hasil Pemilukada tersebut digelar MK, pada Jumat (28/9) di Gedung MK.

Permohonan yang teregistrasi dalam dua perkara, Nomor 61 / PHPU D - X / 2012 dan 62 / PHPU D - X/2012 ini, dimohonkan oleh Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin (Nomor Urut 1), Cecep Rustandi - Eman Sulaeman (Nomor Urut 4), serta Supriyadi – Encep Saepulloh (Nomor Urut 2).

Melalui kuasa hukumnya Sadar Muslihat dan Fatmawati, Pemohon Nomor 61 / PHPU D - X / 2012 berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi No. 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Cimahi Tahun 2012. Fatmawati menjelasakan bahwa, Termohon (KPU Kota Cimahi) tidak profesional dan lalai dalam menyelenggarakan Pemilukada Kota Cimahi Tahun 2012 sehingga merugikan Pemohon dan Keberpihakan Termohon kepada Pasangan No. Urut 3. “Dalam proses Pemilukada Cimahi, ada pelanggaran oleh Termohon, walikota dan Pihak Terkait. Walikota mendukung salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon terpilih, yaitu Saudari Atty Suharty adalah Isteri dari Walikota Cimahi Itoc Tochija yang sedang berkuasa di Kota Cimahi Periode 2007 - 2012. Termohon meloloskan Atty Suharty padahal tes keseha”, paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nomor 62 / PHPU D - X / 2012, R. Hikmat Prihadi, mendalilkan hal serupa, namun dengan penambahan dalil adanya mobilisasi PNS yang dilakukan oleh walikota. Kemudian, Termohon tidak profesional dan menetapkan DPT sebanyak dua kali. “Kemudian, Termohon lalai karena pembagian surat undangan melalui ibu - ibu PKK. Tak hanya itu, Walikota melakukan pengarahan hingga tingkat RT sebagai upaya pemenangan nomor urut 3.

Berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi No. 22 Tahun 2012. Serta mendiskualfikasi pasangan nomor urut 3, yakni Atty Suharty – Sudiarto didiskualifikasi sebagai peserta,” ujarnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi memberi kesempatan kepada Termohon dan Pihak terkait untuk menjawab semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. “Pemohon juga harus mempersiapkan bukti dan saksi untuk sidang berikutnya. Bagian yang harus dijawab oleh Termohon berbeda dengan yang dijawab Pihak Terkait”, jelas Sodiki.

Sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait digelar pada 1 Oktober 2012 pada pukul 13.00 WIB. Tak hanya itu, sidang berikutnya juga akan mendengarkan saksi dari para pemohon.(llu/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada Cimahi
 
Hasil Pemilukada Kota Cimahi Digugat ke MK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]