Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
Hasil Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2016 Polda Metro Jaya
2016-11-17 15:12:32

Tampak suasana Operasi Zebra Jaya 2016 hari pertama.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menilang 4.869 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2016 hari pertama. Pelanggaran lalu lintas di dominasi kenderaan sepeda motor.

"Hasil penindakan Operasi Zebra Jaya 2016, jumlah tilang 4.869. Sedangkan jumlah teguran 699," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (16/11).

Kemudian polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sepeda motor pada saat penilangan.

"Barang bukti yang disita 1.731 SIM, 3.123 STNK dan 15 sepeda motor" ujarnya.

Budiyanto menyampaikan, sepeda motor mendominasi jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran sebanyak 3.473 unit.

"Bus 86 unit, mikrolet 320 unit, metro mini 87 unit, taksi 179 unit, kendaraan barang 172 unit, dan kendaraan pribadi 552 unit," paparnya.

Sementara itu, terjadi 10 peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya. Tiga orang korban meninggal dunia, dua luka berat dan lima luka ringan.

"Korban kecelakaan 10 orang, meninggal dunia tiga orang, luka berat dua orang, dan tiga orang luka ringan. Kerugian materi sekitar Rp 20 juta," ungkapnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia
 
• Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
• Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
• Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
• Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
• Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]