Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Hashim Djojohadikusumo: Demokrat Dukung UU MD3 Bukti Koalisi Merah Putih Tetap Solid
Wednesday 16 Jul 2014 19:50:32

Ilustrasi. Tampak 7 Ketua Umum Partai (Kecuali PD diwakili Nachrowi Ramli ) saat melakukan deklarasi dan MoU komitmen koalisi Merah Putih yang permanen di tugu Proklamasi, Jakarta Senin (14/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Politik pendukung pasangan Capres - Cawapres Prabowo - Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih telah mendeklarasikan koalisi permanen pada Senin (14/7) di Tugu Proklamasi, Jakarta. Dibentuknya koalisi permanen ini bertujuan untuk terwujudnya pemerintahan dan parlemen yang lebih kuat dan efektif.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Koalisi Merah Putih yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Namun diantara Partai Koalisi Merah Putih, hanya Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak hadir dalam deklarasi tersebut. Pada saat penandatanganan naskah deklarasi, Nachrowi Ramli mewakili Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan yang berhalangan hadir.

Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam konferensi pers di Rumah Polonia mengatakan bahwa Syarief Hasan berhalangan hadir karena ada keperluan lain, "Bapak Syarief Hasan saat penandatangan deklarasi Koalisi Permanen sedang berada di Tokyo, Jepang."

"Kami yakin sepenuhnya bahwa Koalisi Merah Putih ini akan tetap solid, di parlemen Demokrat juga mendukung UU MD3. Ini menunjukkan dukungan Partai Demokrat kepada Koalisi Merah Putih." tutup Hashim.(pgr/mega/ph/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]