Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Kajagung ke Mabes Polri
2016-02-05 19:18:10

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibjo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita Hukum - Hary Tanoesoedibjo melapor balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejagung Yulianto ke Mabes Polri, Jumat (5/2).

Hary Tanoesoedibjo didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Prasetyo dan Yulianto dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto dengan tuduhan pencemaran nama baik, kalau saya katanya mengancam," kata Hary Tanoe di Mabes Polri.

Dua laporan polisi, pertama LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Harry Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, LP/135/II/2016/Bareskrim atas pelapor Hary Tanoesoedibjo yang melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hary Tanoesoedibjo membantah telah melakukan ancaman seperti yang dituduhkan terlapor.

"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal kan saya tidak mengancam?," ujarnya

Hary Tanoesoedibjo menjelaskan, dirinya terjun kepolitik salah satu tujuannya adalah untuk membenahi hukum

Sebelumnya, Yulianto melapor Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri pada Kamis (28/1). Dalam laporannya, Yulianto mengaku mendapat ancaman lewat SMS, karena mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 terkait kasus restitusi pajak Mobile 8 (Smartfren) tahun 2007 yang menyeret nama Hary Tanoesoedibjo.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]