Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Hartati Menangis Dalam Membacakan Pledoinya
Monday 21 Jan 2013 11:56:42

Siti Hartati Murdaya saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini Senin (21/1) kembali digelar dengan terdakwa Hartati Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Dimana sebelumnya Hartati sudah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini, Hartati yang membacakan pembelaannya dengan masih membantah memberi uang Rp 3 miliar sebagai suap kepada Bupati Boul Amran Batalipu.

Hartati mengungkapkan bahwa dia telah memajukan daerah Boul dengan melakukan kegiatan ekonomi, dan melakukan investasi, serta membuka lahan di boul yang dahulu sangat terisolir dan jauh, serta dulu merupakan kecamatan, hingga dimekarkan menjadi Kabupaten.

Dalam pembacaan pledoi ini sempat terhenti, dimana Hartati menangis saat mengatakan bahwa dia saat itu ingin membantu masyarakat miskin, dan bukan untuk memperkaya diri sendiri, dan juga sebagai pengabdian sebagai warga negara serta kepada agama.

"Dan sebagai pengabdian sebagai masyarakat berguna, saya tidak lupa bahwa saya pernah tidur di kebun, serta saya pernah naik helikopter hampir jatuh ke laut, karena hampir kehabisan bahan bakar. Kemudian helikopter mendarat di pohon dan melorot ke bumi, dan untunglah kami selamat semua, " ujar Hartati.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal. Dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor di lantai satu ini dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan dari Hartati Murdaya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]